
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kelangkaan pupuk yang kerap dikeluhkan petani di Lampung akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang diduga mencapai 80 hingga 100 ton. Estimasi kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi yang disalahgunakan dan dialihkan ke wilayah yang tidak berhak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya di wilayah Lampung Tengah.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.
Menurutnya, manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dimanfaatkan para tersangka untuk mengalihkan pupuk bersubsidi ke luar wilayah peruntukan. Pupuk tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah daerah, baik di dalam maupun luar Provinsi Lampung.
“Diperkirakan sekitar 80 sampai 100 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan tidak sesuai peruntukan,” kata Derry.
Dari hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut diketahui mengalir ke Kabupaten Tulang Bawang, serta ke sejumlah provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Praktik ini dinilai berdampak langsung pada petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.
Akibat penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk subsidi dan pupuk nonsubsidi.
“Estimasi kerugian negara berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau sebanyak 160 sak. Meski demikian, ketiga tersangka belum ditahan dan saat ini dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Polda Lampung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan distribusi pupuk bersubsidi ke depan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. (*)