
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.
Menurut Budi, laporan tesebut saat ini tengah ditangani pihaknya. Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital. “Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir. Ada empat akun media sosial yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. “Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi),” ucapnya.
Keempat akun yang dilaporkan akun YouTube @AGRI FANANI, akun YouTube @Bang bOy YTN, akun YouTube @Kajian Online, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun-akun media sosial tersebut diduga mengunggah informasi hoaks terkait Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beberapa di antaranya perihal tudingan SBY sebagai orang di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Muhajir mengatakan laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Sebelumnya, Partai Demokrat telah memulai proses somasi terhadap sejumlah akun yang dianggap mendiskreditkan SBY ihwal isu ijazah palsu Jokowi. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis 1 Januari 2026. (Red)