
Kota Metro, sinarlampung.co-Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite semakin terang-terangan di wilayah Metro Barat, Kota Metro, Lampung. Aktivitas ilegal yang melibatkan kendaraan modifikasi ini diduga kuat mendapat “restu” dari oknum petugas SPBU setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (14/12/2025), sejumlah kendaraan jenis Isuzu Panther dan truk dump terlihat melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang kali di SPBU 24.341.09 Ganjar Asri.
Warga sekitar dan pengendara yang melintas mengeluhkan antrean panjang yang disebabkan oleh kendaraan yang diduga milik para pelangsir. Modus yang digunakan adalah pengisian berulang atau looping.
“Setelah diisi oleh operator, mobil-mobil itu (Panther dan truk) keluar, lalu putar balik dan ikut antrean lagi untuk diisi kembali. Ini dilakukan berkali-kali seolah tidak ada pengawasan,” ujar seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Pengakuan Oknum Operator
Ironisnya, praktik ini terkesan dibiarkan oleh pihak manajemen lapangan SPBU. Dedi, yang menjabat sebagai Kepala Operator SPBU Ganjar Asri, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan mengejutkan.
Ia mengklaim bahwa aktivitas pelangsiran tersebut sudah menjadi pemandangan sehari-hari. “Sudah hal biasa Mas, hampir dilakukan setiap hari,” ujar Dedi singkat kepada awak media, Minggu pagi.
Di sisi lain, Yani selaku Pengawas SPBU Ganjar Asri, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut saat dikonfirmasi via telepon. Ia berkilah bahwa dirinya sedang libur dan hanya mengetahui pengisian dilakukan sekali per sif.
“Saya kurang tahu karena hari ini Minggu saya libur. Setahu saya mereka hanya sekali mengisi, mungkin kalau ada pergantian sif baru diisi lagi. Saya akan tanya pengawas satunya lagi,” dalih Yani.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat Kota Metro kini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, dan Polres Metro untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit stok BBM di SPBU 24.341.09.
Kemudian memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau penghentian pasokan BBM subsidi ke SPBU tersebut. Dan menindak tegas oknum pelangsir serta petugas SPBU yang terbukti bekerja sama. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh oknum mafia BBM. (Red)