
Lampung Timur, sinarlampung.co – Program bantuan ternak yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perikanan dan Peternakan menuai sorotan tajam. Dugaan aroma korupsi dalam realisasi anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang mencapai miliaran rupiah telah dilaporkan ke Kejati Lampung dan dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu tahun anggaran. Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, terdapat dua mata anggaran besar yang disorot, yakni pengadaan Sapi PO senilai Rp980 juta dan Sapi Betina Persilangan dengan nilai fantastis Rp2,48 miliar.
Tak berhenti di situ, pada APBD Perubahan TA 2024, dinas terkait kembali menganggarkan pengadaan Kambing Rambon senilai Rp2,32 miliar. “Modus yang digunakan diduga melalui pengkondisian perusahaan penyedia via e-katalog. Kami menduga pengguna anggaran telah menentukan pemenang sebelum proses pemilihan, serta adanya indikasi mark-up harga,” kata DPP Kampud Seno Aji dalam keterangannya.
Selain dugaan penggelembungan harga, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi. Hewan ternak yang disalurkan disinyalir tidak memenuhi standar kesehatan dan bobot yang ditetapkan dalam kontrak.Bahkan, dalam penelusuran wartawan bahwa keberadaan sebagian ternak tersebut kini tidak jelas.
Muncul dugaan adanya kongkalikong antara oknum dinas dan kelompok penerima manfaat (KPM) di mana ternak tersebut dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua.Sorotan juga tidak hanya pada fisik ternak. Pos anggaran pendukung di Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim pada tahun 2023 juga dinilai janggal.
Terdapat alokasi dana perjalanan dinas (perjas) dalam dan luar daerah, serta biaya pengawasan yang jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Besarnya biaya operasional ini dinilai tidak berbanding lurus dengan keberhasilan program di tingkat peternak.
Saat ini, publik menanti taring Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengusut tuntas laporan tersebut.”Kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi, namun Kepala Dinas terkesan tertutup dan tidak kooperatif. Ini semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan proyek yang tidak beres,” Kata Seno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian anggaran maupun tuduhan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut. (Red)