
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mulai membidik dugaan penggelembungan anggaran alias mark up pada proyek pembangunan saluran drainase di Pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang ini menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Angka tersebut dinilai fantastis dan tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan bahwa pihaknya tengah memantau proyek tersebut. “Kita akan pelajari dulu bagaimana proses pembangunannya sejak awal,” ujar Rachmat kepada wartawan di Tulang Bawang, Senin 29 Desember 2025.
Ketimpangan Harga Satuan dan Kontrak
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gapura Rezeki Sae dengan nomor kontrak 05/KTR/PBJ.11/V.3-d/TB/XI/2025 tertanggal 21 November 2025. Nilai kontrak tercatat mencapai Rp1.484.666.486,90, atau 98,98 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dugaan mark up muncul setelah membandingkan nilai kontrak dengan standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), pekerjaan mencakup pemasangan saluran beton pracetak (precast) tipe U-Ditch ukuran 100×100 cm dengan tebal 15 cm (mutu beton K/350).
Jika merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024, estimasi biaya terpasang untuk spesifikasi tersebut adalah sekitar Rp3.296.274 per meter (belum termasuk PPN 11%).
Dengan panjang volume pekerjaan di lapangan yang hanya 145 meter, total biaya fisik untuk pemasangan U-Ditch seharusnya berada di kisaran Rp477.959.773. Angka ini terpaut jauh dari nilai kontrak Rp1,4 miliar, bahkan setelah ditambah biaya penggalian dan pajak.
Kejanggalan di Lapangan Galian Lama dan Alat Berat
Selain masalah harga, kejanggalan teknis juga ditemukan di lokasi. Soleh, seorang juru parkir di Pasar Unit II, mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum kontrak ditandatangani.
“Setahu saya yang punya proyek itu hanya melakukan perapian saja, karena sudah ada penggalian sebelumnya di bulan Juli lalu,” ungkap Soleh, Selasa 23 Desember 2025 lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komponen biaya galian dalam anggaran. Jika mengacu pada AHSP, biaya galian untuk volume 245 meter kubik hanya berkisar Rp19,5 juta. Namun, karena galian diduga sudah ada sebelumnya, item pekerjaan ini disinyalir fiktif atau tumpang tindih.
Selain itu, spesifikasi teknis yang mengharuskan penggunaan alat berat jenis crane berkapasitas 10-15 ton untuk pemasangan beton tidak terlihat di lokasi. “Kami tidak pernah lihat ada alat itu (crane) waktu pemasangan coran siring. Yang saya lihat waktu memasukkan coran ke dalam siring itu pakai ekskavator,” ujar salah satu pedagang pasar setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan, maupun Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satria Utama, tidak merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (Red)