Desember 2025 baru saja usai. Di dinding-dinding kantor pemerintahan, kalender akan segera berganti. Namun, bagi masyarakat Lampung, ada satu hal yang tak kunjung berganti. Rasa muak melihat lambannya penegakan hukum terhadap para perampok uang rakyat.
Sepanjang tahun 2025, kita menantikan taring Polda Lampung untuk mencabik para koruptor kelas kakap. Namun, yang kita saksikan hanyalah “gertak sambal” dan tontonan penangkapan kelas teri. Jika harus memberi nilai pada rapor pemberantasan korupsi Polda Lampung tahun ini, tinta merah agaknya warna yang paling pantas.
Hobi Menangkap Ikan Teri, Membiarkan Hiu Berdansa
Mari kita bedah kualitas kasus yang ditangani sepanjang 2025. Berapa banyak Kepala Dinas, Kepala Daerah, atau kontraktor besar yang berhasil diseret ke meja hijau? Sangat minim.
Polda Lampung tampaknya lebih “galak” dan “sigap” ketika menangani kasus penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa atau aparat desa dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil. Bukan berarti korupsi kecil boleh dimaklumi, tidak sama sekali.
Namun, jika energi penyidik habis hanya untuk mengejar angka statistik penindakan lewat kasus-kasus kecil, sementara dugaan korupsi proyek infrastruktur triliunan rupiah dibiarkan menguap, maka ada yang salah dengan prioritas penegakan hukum kita.
Publik Lampung masih ingat betul kondisi infrastruktur yang buruk. Jalan-jalan yang baru diperbaiki hancur dalam hitungan bulan. Di tahun 2025 ini, adakah satu saja kasus besar terkait “mafia proyek” konstruksi yang diusut tuntas hingga ke akar-akarnya? Atau penyelidikan itu berhenti di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di belakangnya?
Penyakit Lama, “No Viral, No Justice”
Slogan No Viral, No Justice tampaknya masih menjadi SOP tak tertulis di Polda Lampung hingga tahun 2025 ini. Penegakan hukum terkesan reaktif, bukan proaktif. Penyidik baru terlihat sibuk kasak-kusuk ketika ada video viral netizen mengeluhkan pungli, atau ketika ada LSM yang berteriak lantang di media sosial. Tanpa tekanan publik, kasus-kasus dugaan rasuah itu seolah “tidur nyenyak” di laci penyidik.
Masyarakat Lampung berhak bertanya Di mana fungsi intelijen kepolisian?
Mengapa harus menunggu rakyat berteriak baru polisi bekerja?
Korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhkan inisiatif luar biasa, bukan sekadar menunggu bola atau menunggu viral.
Transparansi yang Semu
Salah satu kritik terbesar di tahun 2025 adalah transparansi perkembangan kasus (case progress). Berapa banyak kasus yang statusnya masih Penyelidikan (Lidik) dan tidak pernah naik ke Penyidikan (Sidik) bertahun-tahun?
Istilah “masih pendalaman”, “masih menunggu audit BPKP”, atau “masih pengumpulan bahan keterangan” menjadi mantra sakti untuk mengulur waktu. Publik curiga, ulur waktu ini bukan karena kesulitan teknis, melainkan membuka ruang negosiasi “bawah meja”.
Jangan sampai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) menjadi komoditas dagang. Polda Lampung harus berani membuka data ke publik berapa kasus korupsi yang dihentikan tahun ini dan apa alasan hukum yang kuat di baliknya? Tanpa transparansi, jangan salahkan jika rakyat menuduh polisi “masuk angin”.
Tahun 2026 Harus Ada “Darah” Baru
Memasuki tahun 2026, masyarakat Lampung tidak lagi butuh seremonial penandatanganan pakta integritas atau slogan antikorupsi di spanduk jalanan. Kapolda Lampung baru dua bulan bertugas Irjen Pol Helfi Asegaf dan jajarannya memiliki utang besar kepada rakyat Lampung.
Kami menuntut tangkap “Big Fish”, bongkar korupsi struktural yang melibatkan pejabat tinggi daerah, bukan hanya operator lapangan. Lakukan transparansi total, umumkan secara berkala perkembangan kasus yang mangkrak. Kemudian independensi. Jangan biarkan penegakan hukum disandera oleh kepentingan politik lokal.
Jika di tahun 2025 Polda Lampung masih ompong, maka wajar jika kepercayaan publik runtuh. Korupsi adalah kanker yang memiskinkan Lampung. Jika dokternya (polisi) enggan mengamputasi, maka dokternya pun patut kita pertanyakan. Apakah ia sedang mengobati, atau justru bersekongkol dengan penyakit?. ****