
Pringsewu, sinarlampung.co – Tabir gelap yang menyelimuti skandal dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru 2024 di Kabupaten Pringsewu mulai tersingkap. Di balik jeruji yang kini mengurung Sekretaris Dinas PMP, Tri Haryono, dan pihak swasta, Erwin Suwondo, publik mencium aroma keterlibatan sistematis dari organisasi profesi desa, APDESI.
Fakta-fakta yang muncul di meja hijau Pengadilan Tipikor bukan sekadar kesaksian formal, melainkan petunjuk adanya pengondisian anggaran secara masif yang diduga melibatkan pengaruh organisasi untuk “menekan” kebijakan di tingkat pekon (desa).
Skema Pengondisian Dari Perencanaan Hingga Ketuk Palu
Investigasi di persidangan mengungkap pola yang rapi. Tri Haryono diduga kuat bukan sekadar pemberi saran, melainkan konseptor yang mengarahkan para kepala pekon agar mengalokasikan dana dalam APBDes Perubahan 2024. Namun, pertanyaan besarnya Siapa yang menjembatani birokrasi dinas dengan ratusan kepala pekon secara instan?
Di sinilah peran APDESI menjadi krusial. Kehadiran pengurus APDESI tingkat kabupaten hingga kecamatan dalam daftar saksi memperkuat dugaan bahwa organisasi ini menjadi “pintu masuk” bagi vendor untuk melegitimasi proyek Bimtek tersebut.
Jejak yang Tertinggal di Kantor APDESI
Upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Kejari Pringsewu terhadap kantor dan kediaman pengurus APDESI beberapa waktu lalu menjadi sinyal bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal. Dokumen-dokumen yang disita diduga berisi catatan distribusi anggaran atau “komitmen” tertentu yang menjadi dasar pelaksanaan studi tiru yang dinilai banyak pihak hanya sekadar formalitas pelesiran.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, saat dikonfirmasi kembali menegaskan bahwa kesaksian 20 orang saksi, termasuk unsur pengurus APDESI, kian mempertegas konstruksi perkara. “Fakta persidangan secara konsisten menggambarkan peran aktif dalam mengarahkan dan mengondisikan anggaran,” jelas Kadek.
Kadek menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika alat bukti di persidangan mengarah pada keterlibatan intelektual lainnya.
Menanti Keberanian Korps Adhyaksa
Publik kini menunggu apakah Kejari Pringsewu berani menyeret “pemain besar” di balik layar, atau kasus ini hanya akan berhenti pada level sekretaris dinas dan rekanan swasta?
Tuntutan “tanpa pandang bulu” bukan sekadar slogan. Jika APDESI terbukti menjadi alat mobilisasi untuk mengeruk dana desa melalui modus Bimtek, maka membiarkan aktor-aktor di dalamnya melenggang bebas akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bumi Jejama Secancanan. (*)