
Jakarta, sinarlampung.co – Era baru hukum pidana Indonesia segera dimulai. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diberlakukan, menggantikan sistem hukum warisan kolonial Belanda yang telah dipakai puluhan tahun.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan ini merupakan tonggak sejarah sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai dan budaya Indonesia saat ini.
“Revisi ini dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain, termasuk penerapan norma restorative justice,” ujar Supratman, Rabu, 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Reuters.
Dalam KUHP baru setebal 345 halaman ini, terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik, di antaranya:
*Seks di Luar Nikah & Kumpul Kebo: Pelaku hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Namun, pasal ini bersifat Delik Aduan Absolut, artinya polisi hanya bisa memproses jika ada laporan dari pasangan sah (suami/istri), orang tua, atau anak pelaku.
Penghinaan Presiden: Menghina Presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Ideologi Terlarang: Menyebarkan komunisme/marxisme-leninisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam pidana empat tahun.
Meskipun disahkan dengan semangat dekolonisasi, definisi “menyerang kehormatan” yang luas dalam pasal penghinaan presiden memicu kekhawatiran aktivis demokrasi akan potensi pembungkaman kritik.
Menanggapi hal itu, Supratman mengakui adanya risiko tersebut. “Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” pungkasnya. (*)