
Pringsewu, sinarlampung.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo, eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1, atas perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa, 30 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Terdakwa turut dibebani biaya perkara Rp5.000.
Tak hanya itu, pengadilan mewajibkan Gigih membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.336.381. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Dalam kurun waktu 2020–2022, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai kerugian negara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan, putusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, sekaligus mencerminkan sinergi aparat penegak hukum dengan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.
Atas putusan itu, Tim Penuntut Umum Kejari Pringsewu masih mempelajari amar putusan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Sahirun)