
Medan, sinarlampung.co-Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ZR (15) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah AH (15), kekasih korban yang juga masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Motif pembunuhan dilatari kepanikan pelaku saat korban, yang diduga tengah hamil, mendesak meminta uang untuk membeli obat penggugur kandungan.
Peristiwa bermula saat warga digegerkan dengan penemuan jasad ZR di area perkebunan PT. Bridgestone, tepatnya di Jalan Besar Dolok Ulu, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup mengenakan celana putih dan baju berwarna hijau.
“Awalnya saksi melihat kerumunan lalat berterbangan di atas jasad korban. Saksi kemudian langsung menghubungi Pangulu (Kepala Desa) Dolok Ulu untuk melaporkan temuan tersebut,” ujar Verry dalam keterangannya, Senin 29 Desember 2025.
Tim Inafis Polres Simalungun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk keperluan autopsi. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp11.000, serta dua batang ubi kayu.
Motif dan Penangkapan Pelaku
Gerak cepat kepolisian membuahkan hasil. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan jejak digital, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AH pada Minggu malam, tak lama setelah jasad ditemukan.
AH diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Di hadapan penyidik, remaja laki-laki tersebut mengakui perbuatannya.
“Motif pembunuhan dipicu karena korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli obat guna menggugurkan kandungannya,” terang Verry.
Diduga karena tidak memiliki uang dan panik menghadapi situasi tersebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Meski masih di bawah umur, beratnya tindak pidana yang dilakukan membuat AH terancam hukuman maksimal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana berat. Saat ini, AH telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahaya Aborsi Tidak Aman
Kasus yang menimpa ZR menjadi peringatan keras mengenai bahaya pergaulan bebas dan risiko aborsi yang tidak aman (unsafe abortion). Dilansir dari World Health Organization (WHO), aborsi yang dilakukan tanpa pengawasan medis atau oleh orang yang tidak memiliki keterampilan (seperti meminum obat sembarangan) sangat berbahaya.
Risiko fatal dari aborsi tidak aman dapat menyebabkan pendarahan hebat dan infeksi yaitu dapat menyebabkan sepsis (infeksi darah) hingga kematian.
Memicu kerusakan organ, trauma pada rahim, leher rahim, hingga organ perut lainnya. Selain itu dapat berakibat kecacatan, Data menyebutkan satu dari empat wanita yang menjalani aborsi tidak aman berisiko mengalami kecacatan sementara atau seumur hidup.
Penting bagi remaja dan orang tua untuk meningkatkan komunikasi terkait kesehatan reproduksi guna mencegah tragedi serupa terulang kembali. (Tim Redaksi)