
Kota Metro, sinarlampung.co – Sakit hati lantaran merasa diduakan, seorang pria di Kota Metro nekat membakar rumah dan mobil milik istri sirinya. Pelaku, Endang Sanjaya (48), kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya berujung pada kebakaran hebat di wilayah Metro Timur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah dan mobil milik LS (46) hangus dilalap api.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan aksi nekat pelaku dipicu rasa sakit hati setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dan terlibat praktik perjudian.
“Peristiwa bermula pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dan pelaku terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon,” kata Iptu Rizky, Selasa, 30 Desember 2025.
Usai cekcok tersebut, korban memilih tidak pulang ke rumah di Jalan Mutiara dan bermalam di warung miliknya yang berada di Jalan Belida. Namun, bara emosi pelaku tak kunjung padam.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban dalam kondisi marah sambil membawa senjata tajam jenis golok dan sempat melontarkan ancaman pembunuhan.
“Pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa rumah dan mobil di Jalan Mutiara sudah dibakar. Pelaku juga sempat mencoba membakar rumah korban di Jalan Belida,” jelas Rizky.
Merasa terancam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri sekaligus memastikan kondisi rumahnya di Jalan Mutiara. Setibanya di lokasi, korban mendapati bangunan rumah dan satu unit mobil telah hangus terbakar.
“Setibanya di rumah, korban mendapati bangunan rumah serta satu unit mobil telah hangus terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro. Polisi kemudian mengamankan Endang Sanjaya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)