
Mojokerto, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto meringkus Eko Tugas Saputra (33), seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL). Eko ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan pencabulan terhadap belasan wanita.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam pabrik di wilayah Gresik ini ditangkap di kediamannya, Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan salah satu korban yang ditinggalkan pelaku di kamar hotel usai disetubuhi dan harta bendanya dikuras.
“Pelaku kesehariannya bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik, bukan anggota TNI,” ujar Sholihin dalam keterangan persnya.
Modus Operandi Media Sosial
Dalam melancarkan aksinya, Eko menggunakan akun media sosial Facebook palsu. Ia memasang foto profil seorang anggota TNI AL yang ia unduh dari akun milik orang lain untuk meyakinkan calon korbannya.
“Dari perkenalan di Facebook, pelaku meminta nomor telepon, kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat (kopi darat). Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” jelas Fery.
Menggunakan mobil rental, pelaku mengajak korban berjalan-jalan yang berujung di kamar hotel. Tipu muslihat pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Berdasarkan pengakuan Eko kepada polisi, setidaknya sudah ada 16 wanita yang menjadi korbannya.
Kata “Aura Buruk” Modus Menggasak Harta
Tidak hanya menyetubuhi korban, Eko juga mengincar harta benda mereka. Modus yang digunakan terbilang nyeleneh. Ia berdalih bahwa perhiasan dan jam tangan yang dikenakan korban mengandung “aura buruk”.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat diminta melepas perhiasannya. “Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.
Selain kasus di Mojokerto, muncul pula dugaan informasi bahwa pelaku pernah menikahi seorang gadis di Nganjuk bernama Andantara. Namun, polisi masih mendalami seluruh jejak kejahatan pelaku.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Red)