
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol. Assegaf, menyoroti akar masalah konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah Lampung. Dalam Rilis Akhir Tahun 2025, ia menegaskan bahwa pemicu utama sengketa adalah belum terealisasinya kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memaparkan capaian kinerja Polda Lampung Tahun 2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Lampung Selatan, Senin 29 Desember 2025 pagi.
”Konflik agraria kerap terjadi karena perusahaan pemegang HGU belum melaksanakan pengelolaan 20 persen lahan yang secara hukum menjadi hak warga di sekitar perkebunan. Seharusnya ini dibicarakan dan disepakati bersama warga yang berhak,” ujar Helfi Assegaf.
Kapolda menjelaskan, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) minimal 20 persen dari luas lahan HGU telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58), serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 26 Tahun 2021.
Sebagai ilustrasi, jika perusahaan mengelola 1.000 hektare lahan, maka 200 hektare wajib dialokasikan untuk kemitraan dengan masyarakat. Fasilitasi ini tidak harus selalu berupa lahan fisik, tetapi bisa berupa sarana produksi pertanian atau bentuk kemitraan lain yang disepakati.
”Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan, denda, pembekuan izin, hingga tidak diperpanjangnya HGU. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa berujung pidana,” tegas lulusan Akpol yang baru menjabat dua bulan tersebut.
Helfi sapaan akrabnya menambahkan, pemerintah memberikan masa toleransi tertentu. Namun, jika setelah tenggat waktu kewajiban tersebut tetap diabaikan, penegakan hukum akan dilakukan. Kapolda juga menekankan pentingnya peran Bupati dan Wali Kota dalam memverifikasi calon penerima manfaat agar memiliki kepastian hukum.
Selain isu agraria, Polda Lampung juga merilis data penanganan kriminalitas sepanjang tahun 2025. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Polda Lampung menangani kasus dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp51 miliar. Dari jumlah tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan (asset recovery) sebesar Rp1,1 miliar. Tingkat penyelesaian perkara korupsi tercatat sebesar 64,8 persen.
Di sektor narkoba, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan lintas wilayah dengan barang bukti meliputi ganja, sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Sementara di bidang lalu lintas, tercatat 28.992 kasus tilang dengan tren penurunan jumlah korban kecelakaan dibanding tahun 2024.
Menutup pemaparannya, Kapolda menyatakan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme Polri di tahun 2026, khususnya dalam menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.
”Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel, didukung sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat,” pungkasnya. (Red)