
Oleh: Juniardi SIP SH MH
Bandar Lampung, 29 Desember 2025. Hujan yang mengguyur Lampung di penghujung tahun ini seolah tak mampu membilas noda hitam penegakan hukum di Sai Bumi Ruwa Jurai. Sepanjang tahun 2025, kita disuguhi tontonan penanganan korupsi oleh Polda Lampung yang antiklimaks: bising di awal, senyap di akhir.
Rapor kinerja Polda Lampung tahun ini patut diberi tanda merah tebal. Bukan karena kurangnya laporan masyarakat, melainkan karena “kemandulan” penyidik dalam menyentuh sektor-sektor vital yang menyengsarakan rakyat banyak.
Mafia Pupuk Petani Menjerit, Polisi Hanya Menangkap “Kroco”
Lampung adalah lumbung pangan nasional. Namun, sepanjang 2025, jeritan petani akibat kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi terdengar di seluruh kabupaten, mulai dari Lampung Tengah hingga Mesuji. Di mana Polda Lampung?
Memang, ada beberapa rilis pers penangkapan penyelewengan pupuk. Tapi lihatlah siapa yang ditangkap: sopir truk, pengecer kecil, atau pemilik kios nakal. Ini adalah dagelan hukum.
Publik tidak bodoh. Kelangkaan pupuk yang masif dan terstruktur tidak mungkin dilakukan oleh pengecer semata. Ada distributor besar, ada pemain “kakap”, dan mungkin ada oknum di dinas terkait yang bermain mata.
Mengapa rantai teratas ini tidak pernah tersentuh hukum di tahun 2025? Apakah penyidik “masuk angin” atau justru takut berhadapan dengan backing kuat di belakang mafia pupuk? Polisi gagal melindungi piring nasi petani Lampung.
Infrastruktur Jalan Rusak dan “Fee Proyek” yang Abadi
Kita mengira viralnya jalan rusak di tahun-tahun sebelumnya akan menjadi efek jera. Ternyata di tahun 2025, praktik korupsi infrastruktur hanya berganti baju.
Modus operandi bergeser dari proyek fiktif menjadi pengurangan spesifikasi (downgrade). Jalan yang baru dibangun hitungan bulan sudah hancur lebur. Ini indikasi kuat adanya “bancakan” sejak proses lelang hingga pelaksanaan.
Polda Lampung seolah menutup mata terhadap permainan kontraktor-kontraktor “langganan” yang memenangkan tender miliaran rupiah meski trek record-nya buruk.
Tidak ada gebrakan berarti dalam mengusut dugaan setoran fee proyek yang sudah menjadi rahasia umum. Jika aspal jalan bisa bicara, ia akan berteriak tentang betapa korupnya sistem pengadaannya.
Lagu Lama Bernama “Menunggu Audit BPKP”
Setiap kali jurnalis atau LSM menanyakan perkembangan kasus besar yang mangkrak—seperti dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) atau anggaran kesehatan—jawaban Polda Lampung di tahun 2025 selalu sama, yaitu “Masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP/BPK”.
Alasan ini sudah usang dan menjemukan. Audit memang prosedur, tetapi tidak seharusnya menjadi tameng untuk mendiamkan kasus (memetieskan). Kelambanan koordinasi antara penyidik dan auditor negara menimbulkan kecurigaan. Apakah waktu yang diulur ini digunakan untuk negosiasi agar kasus dihentikan (SP3)?
Konflik Agraria Polisi sebagai Mediator atau “Centeng”?
Isu sengketa lahan (agraria) adalah bom waktu yang tidak pernah benar-benar dijinakkan di Lampung. Dari Mesuji, Lampung Tengah, hingga Tulang Bawang, pola konflik antara korporasi perkebunan dan masyarakat adat/lokal terus berulang di tahun 2025.
Netralitas yang dipertanyakan dalam berbagai insiden pendudukan lahan atau sengketa panen di tahun 2025, kehadiran personel Brimob atau Sabhara di lapangan sering kali dipersepsikan masyarakat sebagai “pengaman aset korporasi” ketimbang penegak hukum yang netral. Kritik keras harus diarahkan pada Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan objek vital—apakah kehadiran aparat justru memprovokasi eskalasi konflik?
Kegagalan Deteksi Dini Intelijen
Bentrokan fisik yang masih terjadi di tahun 2025 menunjukkan kegagalan fungsi intelijen keamanan (Intelkam) dalam memetakan potensi konflik. Polisi seharusnya mampu mencium bau mesiu sebelum meledak, bukan datang saat korban sudah jatuh untuk melakukan olah TKP.
Konsep Restorative Justice sering didengungkan, namun dalam kasus agraria, seringkali tidak menyentuh akar masalah kepemilikan. Polisi terkesan hanya memadamkan api di permukaan (mendamaikan bentrok fisik) tanpa mendorong penyelesaian sengketa pokok bersama BPN dan Pemda secara tuntas.
Keamanan Logistik dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Sebagai gerbang Sumatera, kelancaran arus logistik adalah urat nadi ekonomi nasional. Namun, di tahun 2025, keamanan di sepanjang jalur ini masih menyisakan catatan merah.
Transformasi Modus Kejahatan (Bajing Loncat 4.0). Jika dulu bajing loncat (pencurian di atas truk berjalan) dilakukan secara kasar, di tahun 2025 modus operandi bergeser. Kritik diarahkan pada lambatnya antisipasi polisi terhadap sindikat yang kini bermain lebih rapi (mengincar truk parkir di rest area tol atau menggunakan jammer sinyal GPS). CCTV di JTTS terbukti belum cukup jika tidak dibarengi dengan patroli blue light yang konsisten di jam rawan 02.00 – 05.00 WIB).
Pungli Berkedok “Uang Keamanan”
Meski tidak sevulgar tahun-tahun sebelumnya, praktik pungli di jalan lintas arteri (bukan tol) masih terendus. Modusnya berubah menjadi “stiker pengawalan” atau koordinasi via oknum sipil yang dibiarkan oleh aparat setempat. Polda Lampung harus dikritik karena belum mampu memberantas premanisme berkedok jasa pengamanan ini hingga ke akar backing-nya.
“Tekab 308” dan Kultur Kekerasan
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 adalah kebanggaan Polda Lampung dalam memberantas begal. Namun, di tahun 2025, sorotan terhadap hak asasi manusia (HAM) semakin tajam.
Tindakan Tegas Terukur vs “Main Hakim”: Masyarakat mendukung pemberantasan begal, namun tingginya angka kematian tersangka di lapangan perlu diaudit. Apakah “tindakan tegas terukur” benar-benar sesuai prosedur (Perkap), atau menjadi jalan pintas karena frustrasi penyidik?
Profesionalisme reserse diuji di sini dengan membuktikan polisi bisa menangkap penjahat tanpa harus selalu mengirimnya ke kamar jenazah, kecuali dalam keadaan terdesak yang nyata.
Jangan Sampai Rakyat Mengambil Alih
Tahun 2025 adalah tahun kekecewaan. Polda Lampung gagal menjadi “Hantu yang Menakutkan” bagi koruptor, dan malah menjadi “Mitra yang Mengerti” bagi mereka.
Menyambut 2026, Kapolda Lampung harus melakukan reset total. Kami menuntut Satgas Mafia Pupuk bekerja serius, tangkap distributor nakal, bukan cuma sopir!
Kami menuntut pengusutan tuntas harta kekayaan pejabat yang tidak wajar. Dan kami menuntut transparansi: umumkan kasus mana yang lanjut, mana yang berhenti, dan jelaskan alasannya secara jantan.
Jika hukum terus tumpul ke atas, jangan salahkan jika kepercayaan publik di Lampung benar-benar menyentuh titik nol. Korupsi di Lampung bukan lagi sekadar pencurian uang negara, ia sudah menjadi perampokan terhadap masa depan rakyat Lampung. Dan di tahun 2025, polisi membiarkan perampokan itu terjadi di depan mata mereka.***