
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja putri berinisial RF (16) secara bergantian. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (29), FS (27), dan FAR (20). Mereka diamankan polisi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan peristiwa pilu tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di Jalan Pembangunan A8, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, pada Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban RF, warga Panjang, Bandar Lampung, bersama seorang rekannya berkumpul (nongkrong) dengan ketiga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyediakan minuman beralkohol dan meminta korban mengonsumsinya.
”Akibat pengaruh alkohol, korban mengalami mual dan kondisi fisiknya melemah hingga tak berdaya,” Ujar Alfret dalam keterangannya, Senin 22 Desember 2025.
Melihat kondisi korban yang lemah, salah satu pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar kos dengan dalih untuk beristirahat. Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan para pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Dalam kondisi tidak berdaya dan di bawah pengaruh miras, korban diduga mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku, ” Ujar Kapolresta.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarga yang kemudian melapor ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sukarame bergerak cepat.
Pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap ketiganya saat berada di Rumah Sakit Abdul Moeluk, Bandar Lampung.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kasur, empat botol bekas minuman beralkohol, serta satu potong pakaian milik korban.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapokres menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui indikasi peristiwa serupa. (Red/*)