
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kepala Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, AM, menegaskan tudingan ijazah palsu tidak benar. Di balik bantahan itu, ternyata ia sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh warganya sendiri pada Rabu, 24 Desember 2025.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B saat AM mencalonkan diri sebagai kepala kampung pada 2023 lalu.
Pelapor, Sriyadi, warga Kampung Bumi Ratu, mengatakan laporan tersebut dibuat untuk membuka tabir dugaan kejanggalan administrasi pendidikan yang melekat pada ijazah milik AM. Ia mengaku telah melaporkan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Benar, kemarin saya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu milik AM ke Dirkrimum Polda Lampung,” ujar Sriyadi, Kamis, 25 Desember 2025.
Berita Terkait: Kakam Bumiratu Bantah Ijazahnya Palsu: Kalau Benar, Hebat Saya Bisa Lolos Pencalonan
Dalam laporan tersebut, Sriyadi turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya kartu keluarga (KK), blanko pendaftaran masuk PKBM Budi Jaya di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, serta tangkapan layar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atas nama AM.
Ia membeberkan, indikasi kejanggalan terlihat dari perbedaan waktu pendaftaran sekolah. Pada blanko pendaftaran manual, AM tercatat mendaftar di PKBM Budi Jaya pada 20 Agustus 2019. Namun, dalam data Dapodik, tanggal pendaftaran justru tercantum 18 Agustus 2021.
Tak hanya itu, Sriyadi juga menemukan perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dua dokumen KK milik AM yang dicetak pada 2018 dan 2022. Bahkan, pada blanko pendaftaran tahun 2019, AM disebut telah menggunakan NIK yang baru terbit pada 2022.
“Selain beda NIK, ada juga perbedaan tahun lahir antara KK cetakan 2018 dan 2022. Ini yang menurut kami janggal,” ujar Sriyadi.
Ia berharap Polda Lampung dapat mengusut tuntas laporan tersebut agar terang-benderang dan tidak menyisakan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sriyadi juga mengakui sebelumnya pernah menggugat dugaan ijazah palsu itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung hingga tingkat kasasi. Dalam gugatan bernomor 38/G/2023/PTUN.BL tersebut, terdapat dua tergugat, yakni Ketua PKBM Budi Jaya dan AM. Namun, gugatan itu dinyatakan tidak diterima karena dinilai salah objek gugatan.
“Putusannya bukan kalah atau menang, tapi gugatan saya dianggap salah kamar,” jelasnya.
Sementara itu, AM dengan tegas membantah tudingan penggunaan ijazah palsu. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena proses verifikasi pencalonan kepala kampung telah melalui tahapan resmi hingga ke Dinas Pendidikan.
“Kalau ijazah saya palsu, berarti saya ini hebat karena bisa lolos semua tahapan verifikasi. Proses itu bukan hanya di kampung, tapi dicek juga sampai Dinas Pendidikan,” kata AM.
Menurutnya, persoalan serupa pernah mencuat pasca Pilkakam September 2023 lalu, ketika salah satu rival politiknya mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung. Proses hukum tersebut, kata AM, berjalan panjang hingga tingkat kasasi.
“Kita digugat, sidang hampir dua tahun, dan dia kalah sampai kasasi,” ujarnya.
AM menegaskan siap menempuh jalur hukum jika di kemudian hari ijazahnya benar-benar dinyatakan palsu. Bahkan, ia menyebut pihak PKBM sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban bila tudingan itu terbukti.
“Kalau ijazah itu palsu, tentu ada yang harus dituntut. Panitianya ada, PKBM-nya ada,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak PKBM Budi Jaya sempat menghubunginya untuk meminta klarifikasi dan dokumen terkait ijazah tersebut.
“Saya sampaikan apa adanya. Kalau minta dokumen, berikan semua, jangan dikurangi atau ditambah-tambahi,” pungkas AM. (Mardi)