
TANGERANG, sinarlampung.co-Dua animator, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WNA Korea Selatan), menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/12). Dalam pembelaannya, keduanya mengaku menjadi korban ganda: kriminalisasi oleh mantan perusahaan dan pemerasan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro ini menjadi babak baru setelah mencuatnya skandal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan jaksa penuntut dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa dari AMAR Law Firm, Airlangga J., menyatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Kasus ini bermula saat Tirza dan Lee berhenti bekerja dari sebuah perusahaan animasi. Meski telah mundur, mereka diklaim masih diberikan akses email dan Google Drive karena pihak perusahaan kerap meminta bantuan teknis.
“Klien kami bahkan sempat meminjamkan uang untuk biaya internet perusahaan. Namun, saat perusahaan merugi, mereka justru dijadikan kambing hitam dan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan akses ilegal,” ujar Airlangga di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja.
Pihak kuasa hukum memaparkan tiga poin utama yang memperkuat dugaan kriminalisasi yaitu Bukti percakapan dengan adanya bukti bahwa mantan atasan masih meminta bantuan para terdakwa yang membutuhkan akses sistem.
Kemudian dugaan diskriminasi prosedur yaitu berbeda dengan karyawan lain yang aksesnya langsung diputus setelah resign, akses Tirza dan Lee tetap dibiarkan aktif oleh perusahaan. Lalu ketiadaan mens rea dibuktikan dengan keterangan ahli yang menyebutkan tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau unsur melawan hukum dalam tindakan kedua terdakwa.
Skandal Pemerasan Rp2,4 Miliar
Poin paling krusial dalam pleidoi tersebut adalah pengakuan pemerasan. Tirza dan Lee mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa yang bekerja sama dengan pengacara lama dan seorang penerjemah. Mereka diancam akan ditahan dan dijatuhi hukuman berat jika tidak membayar.
“Klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp2,4 miliar. Namun, saat oknum jaksa meminta tambahan Rp500 juta dan tidak dipenuhi, proses hukum langsung berlarut-larut,” ungkap Airlangga. Tercatat, sidang pembacaan tuntutan bahkan sempat ditunda hingga enam kali.
Kasus pemerasan ini terkonfirmasi setelah KPK melakukan OTT pada Kamis pekan lalu, menangkap Kasubbag Data Statistik Kriminal dan TI Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ), beserta pengacara dan penerjemah. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan total lima tersangka, termasuk jaksa Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksastria.
Desakan Pembebasan dan Perlindungan LPSK
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tirza dan Lee dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Atas segala kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Selain itu, pihak terdakwa meminta KPK mengambil alih kasus pemerasan dari Kejaksaan Agung demi transparansi. LPSK memberikan perlindungan kepada seluruh saksi dalam kasus pemerasan oknum jaksa. Dan Bawas Mahkamah Agung melakukan pengawasan ketat terhadap sisa proses persidangan di PN Tangerang. (Red)