
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung mengendus aroma dugaan pembengkakan anggaran (mark up) pada sejumlah pos belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025.
Kecurigaan itu mencuat setelah ditemukan berbagai item pembelanjaan bernilai besar yang dinilai janggal dan muncul berulang dalam dokumen anggaran.
Ketua LSM PENJARA Indonesia, Mahmuddin, mengatakan kecurigaan muncul setelah pihaknya menelaah dokumen perencanaan anggaran Sekretariat DPRD Pesawaran. Dari hasil telaah itu, ia menemukan sejumlah pos belanja dengan nilai signifikan pada jenis kegiatan yang sama, sehingga patut dipertanyakan kewajaran dan urgensinya.
Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain pembelanjaan laptop sebesar Rp100.000.000 serta belanja kalender yang mencapai Rp282.000.000. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100.000.000 hingga Rp465.400.000, termasuk pemeliharaan gedung dan bangunan lain senilai Rp200.000.000.
Tak berhenti di situ, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti belanja biaya rumah tangga rumah, kantor, maupun dinas yang tercatat berulang dengan nominal cukup besar, masing-masing Rp480.000.000 dan Rp360.000.000, yang muncul lebih dari satu kali dalam dokumen anggaran.
Pos tenaga pakar atau tenaga ahli pun tak luput dari sorotan. Dalam dokumen tersebut tercatat anggaran sebesar Rp420.000.000, ditambah belanja jasa tenaga ahli lainnya masing-masing Rp200.000.000 dan Rp50.000.000. Sementara itu, belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah juga tercatat hingga tiga kali, yakni Rp63.000.000, Rp63.000.000, dan Rp42.000.000.
Yang tak kalah mencolok, menurut LSM PENJARA Indonesia, adalah pos jasa publikasi yang muncul berulang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp30.000.000 hingga mencapai Rp740.000.000. Di sisi lain, belanja tagihan listrik juga tercatat cukup besar, yakni Rp251.500.000.
Menanggapi temuannya tersebut, Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya pelanggaran hukum. Sorotan ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, besarnya nilai dan pengulangan beberapa item belanja patut dipertanyakan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, LSM PENJARA Indonesia mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait perencanaan, peruntukan, hingga realisasi anggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak memunculkan tafsir liar dan dugaan negatif di ruang publik.
Selain meminta klarifikasi, LSM PENJARA Indonesia juga mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta instansi terkait lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan seluruh pembelanjaan berjalan seiring dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi adalah kunci. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, maka klarifikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik dan untuk langkah selanjutnya kami akan layangkan surat audiensi agar dapat diklarifikasi oleh DPRD Pesawaran,” tutupnya. (Iskandar)