
Pringsewu, sinarlampung.co – Emosi yang tak terkendali membuat Ibrahim alias Rohim (49) nekat membacok tetangganya sendiri menggunakan golok di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat perbuatannya, korban Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu, setelah sebelumnya mendapat penanganan awal di Puskesmas Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk pemeriksaan.
“Pelaku diamankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak karena terbawa emosi. Emosi pelaku disebut memuncak setelah korban mendatangi rumahnya dalam keadaan marah-marah.
Peristiwa bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai. Pelaku mendapati kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di sawahnya dalam kondisi rusak.
Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk mengingatkan agar tidak mengambil batu di sungai sekitar sawah mereka. Korban yang diketahui kerap mengambil batu di sungai untuk dijual justru tersinggung atas teguran tersebut.
Korban lalu mendatangi rumah pelaku dan terjadi adu mulut. Situasi yang semakin panas membuat pelaku kehilangan kendali, masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah golok, lalu menyerang korban.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit,” beber Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku menyatakan penyesalan dan mengaku khilaf. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Sahirun)