
Pringsewu, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di UPT SMP Negeri 2 Pardasuka, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan dari komite sekolah dan warga setempat.
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan desain dan gambar perencanaan. Selain itu, komite sekolah menilai pelaksanaannya minim keterlibatan unsur pengawasan dari masyarakat.
Revitalisasi bangunan sekolah ini dikerjakan secara swakelola dengan pagu anggaran sebesar Rp1.204.000.000. Pelaksana kegiatan adalah panitia pembangunan satuan pendidikan, di mana kepala sekolah diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran. Skema swakelola tersebut dinilai memiliki potensi penyimpangan jika tidak disertai pengawasan yang transparan.
Salah seorang anggota Komite SMP Negeri 2 Pardasuka, Supri (42), mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat berkunjung ke sekolah pada Senin, 8 Desember 2025, untuk bertemu dengan Kepala SMP Negeri 2 Pardasuka, Hj. Rahayu, S.Pd., sekaligus memantau progres pembangunan.
“Saya datang ke sekolah ingin bertemu kepala sekolah untuk membicarakan bangunan sekolah. Namun karena kepala sekolah sedang sibuk, saya menunggu hampir satu jam,” ujar Supri.
Menurut Supri, setelah menunggu cukup lama, salah seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah masih mengerjakan administrasi dan belum bisa diganggu. Setelah pekerjaan tersebut selesai, barulah ia dipersilakan masuk ke ruang kepala sekolah.
“Saya langsung menanyakan terkait bangunan revitalisasi. Tapi secara spontan kepala sekolah menjawab bahwa proyek sudah selesai,” katanya.
Supri mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut. Ia menilai pekerjaan revitalisasi masih jauh dari kata rampung.
“Di lapangan jelas masih ada yang belum selesai. Tutup kusen belum terpasang, kaca di atas pintu belum ada, pengecatan belum dilakukan, WC yang septictank-nya jebol juga belum diperbaiki. Kok ibu kepala sekolah mengatakan sudah selesai,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Supri, kepala sekolah justru menjawab bahwa pekerjaan tersebut nantinya akan “diselesaikan dengan trik”.
Sebagai pengurus komite, Supri menegaskan pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan di sekolah, termasuk proyek revitalisasi. Namun, menurutnya, hal tersebut ditolak oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah menjawab tegas bahwa komite tidak berhak mengawasi, karena pengawasan sudah ada dari dinas,” ucap Supri menirukan pernyataan kepala sekolah.
Tak hanya itu, Supri juga menyebut kepala sekolah mengatakan bahwa komite atau P2SP tidak berhak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Beliau mengatakan P2SP tidak bisa mengetahui tentang RAB. Saat saya menanyakan lebih jauh, kepala sekolah terlihat emosi dan mengatakan, ‘Kalau Bapak sudah sejauh itu menanyakan RAB, silakan tanyakan langsung ke Pak Yustam,’ lalu beliau berdiri dan pergi tanpa basa-basi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Pardasuka, Rahayu, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 Desember 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dugaan tidak dilibatkannya komite dan warga dalam proyek revitalisasi tersebut. (Iskandar)