
Kota Metro, sinarlampung.co – Polres Metro mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara bersama-sama oleh empat pemuda terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Empat pelaku masing-masing berinisial AMN (23), AI (19), Alensa, dan RAR (26). Sementara korban berinisial GAF (18), seorang pelajar. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian perbuatan para pelaku bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. AMN menjemput korban di dekat rumahnya dan membawanya ke kontrakan milik AI di Jalan Lukman Tanjung. Setibanya di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam kontrakan oleh Alensa dan RAR.
Di dalam kontrakan, AMN membawa korban ke kamar bagian belakang dan secara paksa melakukan persetubuhan. Setelah itu, ketiga pelaku memberikan minuman keras jenis tuak kepada korban. Dalam kondisi tersebut, Alensa kemudian melakukan persetubuhan, disusul oleh RAR. Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 02.30 WIB, AMN kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pada Rabu pagi, 17 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, korban dipulangkan ke rumahnya menggunakan jasa ojek daring yang dipesankan oleh AMN.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari yang sama. Sekitar pukul 08.30 WIB, keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat mengamankan AMN dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Alensa diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Metro bersama keluarga korban dan diserahkan ke Unit PPA.
Berdasarkan keterangan dua pelaku tersebut, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian menangkap RAR di kediamannya di Desa Tulus Rejo, Dusun IV, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Seluruh pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro BE 6851 P warna hitam, satu helai jilbab hitam, satu helai kaos lengan panjang hitam, satu helai celana panjang levis hitam, satu helai celana dalam hitam, dan satu helai BH hitam.
Kasus ini dilaporkan oleh AT (49), seorang pedagang yang merupakan ayah kandung korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (Red)