
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kekisruhan kembali terjadi di halaman PT San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Keributan kali ini diduga dipicu oleh keberadaan sebuah plang bertuliskan “PT SAN XIONG STEEL INDONESIA DALAM PROSES SENGKETA PERDATA NO. 838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst” yang terpasang di area perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Situasi memanas setelah seseorang yang diduga berasal dari manajemen baru perusahaan merubuhkan plang tersebut, sehingga memicu adu mulut antara buruh dan pihak manajemen.
“Seseorang dari pihak manajemen yang baru sontak merubuhkan plang itu, plang itu kan yang memasang adalah pihak manajemen yang lama/sebelumnya, kemudian terjadilah kekisruhan dan sempat cekcok adu mulut antar buruh dan pihak manajemen baru,” kata salah seorang buruh di lokasi kejadian.
Selain persoalan plang, kekisruhan juga dipicu tuntutan para pekerja yang meminta pembayaran gaji selama delapan bulan karena tidak bekerja. Menyikapi hal itu, sejumlah pihak yang terlibat kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi.
“Mereka pihak manajemen baru dan sejumlah buruh yang tergabung di Serikat, tengah di bawa ke kepolisian Polsek Katibung untuk di mediasikan, mengenai urusan plang yang terpasang itu kami gak mau ikut campur, tetapi manajemen lama sudah kordinasi dengan Serikat Buruh dan seizin saya,” ucap Iwan Tulus.
Mediasi berlangsung di kantor Polsek Katibung dengan menghadirkan perwakilan manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia serta pihak buruh yang diwakili anggota serikat pekerja. Proses tersebut turut dihadiri Kapolsek Katibung Rudi S, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan, beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia yang baru melalui kuasa hukumnya, Aristoteles MJ Siahaan, SH, menyebut bahwa pemasangan plang tersebut dinilai tidak sesuai koridor hukum karena perkara yang dimaksud masih dalam tahap pendaftaran dan belum merupakan putusan pengadilan.
“Kami ada hak untuk melepas plang itu, karena pemasangan plang seperti itu di luar Koridor secara aturan Hukum yang berlaku terlebih, tidak se izin kami selaku pemilik perusahaan,” kata Aristoteles.
Ia juga menegaskan bahwa manajemen baru tengah berupaya menyelesaikan persoalan dengan para pekerja, termasuk memberikan kompensasi selama tujuh bulan tidak bekerja sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.250.000, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama satu tahun yang masih dalam proses.
“Kebijakan kami ini, yang kami berikan untuk para pekerja untuk membayarkan kompensasi mereka yang sebelumnya tertunda, itu mutlak dari Dana pribadi ibu direktur, mengingat Rekening Perusahaan saat ini masih dalam keadaan terblokir di Polda Lampung, yang mana pada sebelumnya secara sengaja di lakukan oleh Manajemen yang lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen berharap konflik internal terkait kepemilikan saham perusahaan tersebut dapat segera diselesaikan demi kepentingan pekerja.
“Mudah-mudahan semua persoalan ini akan cepat terselesaikan, mengingat SP3 Polda Lampung sudah dikeluarkan, dan Rekening Perusahaan secepatnya dibuka,” ujarnya.
Hingga saat ini, konflik masih menunggu kesepakatan antara manajemen baru dan pihak pekerja. Diketahui, melalui Serikat Buruh, para pekerja meminta pembayaran gaji delapan bulan sebesar 70 persen dari gaji pokok. Namun demikian, sebagian pekerja disebut telah menerima kebijakan pembayaran kompensasi 20 persen selama tujuh bulan. (Tim)