
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemagaran laut menggunakan jaring apung sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter di kawasan pesisir Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dinilai sebagai pelanggaran hukum berat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di area laut yang seharusnya menjadi ruang publik dan dilindungi oleh undang-undang.
Aktivis menegaskan, apa pun alasannya, pihak Lampung Marriott Resort & Spa tidak diperbolehkan melakukan pemagaran laut. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi berujung pada sanksi pidana hingga sepuluh tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
Selain itu, tidak ada satu pun regulasi hukum yang memberikan pengecualian atas pemagaran laut, sehingga pemerintah juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut.
Menyikapi persoalan itu, Advokat yang juga Ketua Tim Pembela dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, berencana mengajukan gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terhadap Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dan Presiden Republik Indonesia turut dijadikan sebagai tergugat.
“Dengan adanya pembiaran pemagaran laut tersebut, maka negara sudah lalai dan gagal dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Selain mengajukan gugatan citizen law suit, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil inisiatif melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum.
“Telah terjadi pelanggaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 1 Tahun 2014 Perubahan): Melindungi sumber daya laut yang dikelola bersama dan melarang kegiatan tanpa izin,” katanya.
Tak hanya itu, pemagaran laut tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda besar.
“Ini sesuai Pasal 104, 98, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran tata ruang wilayah pesisir yang akan terkena sanksi. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Melarang kegiatan perikanan tanpa izin atau merusak ekosistem perikanan,” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran tersebut paling ringan tiga tahun penjara dan paling berat sepuluh tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp20 miliar.
“Jadi jangan bermain dengan melakukan pelanggaran di kawasan pesisir. Jangan kepentingan pribadi dan atau kelompok, mengorbankan kepentingan umum dan negara,” tegas advokat yang kerap memenangkan perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara (TUN) di berbagai wilayah Indonesia itu.
Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit menyebut masih banyak pasal alternatif lain yang dapat diterapkan terhadap pihak Marriott & Spa. Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69, yang mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi pelaku perusakan atau perubahan tata ruang tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 71, juga mengancam pidana serupa bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah fungsi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara itu, Pasal 385 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mengubah, atau menghilangkan tanda batas yang sah dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.
“Untuk itu kami akan mengawal kasus ini. Penerapan pasal pidananya nanti akan bergantung pada seberapa parah kerusakan lingkungan akibat pemagaran laut tersebut,” pungkasnya. (*)