
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek rehabilitasi Masjid Agung Kalianda, Lampung Selatan, senilai Rp396.386.070 kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Anja Raya ini dilaporkan telah terhenti total selama lebih dari sebulan sejak November 2025, menyisakan sejumlah pekerjaan yang belum tuntas dan kualitas yang dipertanyakan.
Kecurigaan masyarakat semakin memuncak setelah plang informasi proyek di lokasi mendadak dicopot dan menghilang, seolah luput dari pantauan instansi terkait. Masyarakat, khususnya para jamaah masjid, mencurigai adanya indikasi pengerjaan yang asal jadi atau bahkan fiktif pada beberapa item.
Anggaran yang mencapai hampir Rp400 juta dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan, apalagi pekerjaan ditinggalkan begitu saja. Berdasarkan pengamatan di lokasi, beberapa kerusakan dan pekerjaan yang belum selesai meliputi dinding marmer di dua titik lokasi ruang wudu pria dan wanita banyak yang terkelupas dan belum diganti.
Pengecatan ulang pada tembok serambi depan masjid yang berwarna hitam sama sekali tidak dilaksanakan. Bahkan kualitas Interior seperti plafon ruang wudu/WC dikerjakan dengan mutu rendah (asal jadi), sementara ornamen di bagian depan masjid yang retak atau pecah juga tidak diperbaiki.
Menurut standar operasional proyek konstruksi pemerintah, plang informasi seharusnya tetap terpasang hingga proses serah terima akhir (Pekerjaan Sementara/PHO hingga Pekerjaan Akhir/FHO) dinyatakan selesai dan tuntas oleh Dinas terkait.
Hilangnya plang proyek secara tiba-tiba ini menjadi tanda tanya besar dan menguatkan dugaan bahwa pihak pelaksana proyek dan pengawas berusaha menutupi informasi, sehingga memicu spekulasi buruk di kalangan masyarakat.
Kondisi ini mencerminkan adanya kelemahan pengawasan yang serius dari Dinas PUPR Lampung Selatan dan Konsultan Pengawas, yang notabene digaji oleh negara untuk menjamin kualitas fisik proyek.
Untuk menindaklanjuti keganjilan ini, masyarakat mendesak Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Dinas PUPR untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas fisik yang telah dikerjakan.
Mengaudit item-item pekerjaan yang belum selesai namun telah dianggarkan, serta menuntut kontraktor, CV. Anja Raya, menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan menyelidiki mekanisme hilangnya plang informasi proyek di lokasi. (Red)