
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengintensifkan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) 383 Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024 dan 2025.
Terduga utama kasus ini, Eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkot Metro, Welly Adiwantara, S.STP., M.M., kini mulai diperiksa intensif oleh penyidik. Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa kasus yang telah memeriksa enam anggota Dewan sebagai saksi ini dipastikan akan segera naik ke tahap penyidikan (sidik).
Perkara ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Welly Adiwantara selaku Kepala BKP-SDM, yang kini menjabat Sekda Lampung Tengah. Sebanyak 383 tenaga kontrak (344 orang pada 2024 dan 39 orang pada 2025) diangkat dan ditempatkan di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Metro.
Tindakan ini diduga kuat melanggar dua regulasi utama yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66: Undang-Undang ini secara tegas melarang Instansi Pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN, serta mewajibkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Kemudian peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2014: Tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak yang diduga tidak dipatuhi.
Indikasi Gratifikasi dan Mekanisme Ilegal
Penyelidikan menduga adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan oknum dalam proses pengangkatan tersebut, mengingat mekanisme yang dilakukan ditentukan sepihak oleh Welly Adiwantara, bukan berdasarkan kebutuhan dan seleksi masing-masing OPD pengguna.
Proses Diduga Melibatkan Penitipan: Pihak penitip menyerahkan dokumen calon tenaga kontrak ke Welly Adiwantara atau staf atas persetujuannya. Dokumen kemudian diteruskan ke Sekretaris BKP-SDM, Alex Destrio, S.IP., MM., untuk diteruskan lagi kepada Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Eva Yuliasih, untuk proses pencetakan SK.
Setelah ditandatangani, SK diserahkan ke pihak penitip atau OPD penempatan, yang menjadi dasar pembayaran gaji mereka dari APBD.
Pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari kebutuhan dan seleksi yang benar telah mengakibatkan beban APBD Kota Metro meningkat setiap tahunnya. Selain itu, tenaga kontrak yang diangkat di luar ketentuan ini dianggap tidak berhak mendapatkan hak-hak atas gaji/upah bulanan yang dibebankan pada APBD, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Di tengah pusaran kasus dugaan korupsi ini, Welly Adiwantara sendiri telah mengambil langkah hukum lain. Ia melaporkan kasus pemalsuan SK dan rekrutmen tenaga honorer (hoaks) ke Mapolres Kota Metro.
Laporan ini dibuat Welly untuk membersihkan nama baiknya dari pemberitaan yang dinilai mencatut namanya dan menyebarkan informasi menyesatkan karena tidak melalui proses verifikasi yang benar. (Red)