
Lampung Timur, sinarlampung.co – Warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro. Laporan tersebut disampaikan ke Bupati Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lampung Timur, dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah, termasuk dana santunan anak yatim.
Laporan diajukan Ketua Karang Taruna Desa Rejomulyo bersama sejumlah tokoh masyarakat berdasarkan dokumen tertulis tertanggal 8 September 2025. Dalam dokumen itu, pelapor menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi pelaksanaan Dana Desa di lapangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah dugaan penggelapan dana santunan anak yatim. Berdasarkan dokumen anggaran, Desa Rejomulyo mengalokasikan Rp7 juta untuk santunan anak yatim pada DD 2024. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan secara utuh kepada penerima manfaat.
“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat. Dana Desa adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, termasuk anak yatim di dalamnya, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar perwakilan pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran lain, antara lain penyertaan modal BUMDes, honor guru TK dan PAUD, honor guru ngaji, insentif pengurus makam dan jenazah, kegiatan PKK, kepemudaan dan olahraga, serta biaya musyawarah desa.
Berdasarkan perhitungan pelapor, total dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut mencapai sekitar Rp146.719.500, dengan indikasi realisasi fiktif atau mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Masyarakat juga meminta agar pengelolaan dana Pasar Desa Rejomulyo serta pendapatan dari sewa tanah makam desa turut diaudit karena dinilai tidak transparan.
Warga kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan pengawas terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Afandi)