
Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang tengah disidik terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty (pengampunan pajak) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pencegahan ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga April 2026.
Salah satu dari kelima nama yang dicegah tersebut adalah Victor Rachmat Hartono, yang dikenal sebagai Direktur Utama PT Djarum, perusahaan rokok terbesar di Indonesia.
Kelima orang yang dicegah ke luar negeri tersebut, yang berstatus ‘reguler’ dan bersifat ‘aktif’, adalah:
Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum.
Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak.
Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda pada Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Bernadette Ningdijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Victor Rachmat Hartono, Pewaris Grup Djarum
Pencegahan terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, menjadi sorotan mengingat posisinya yang strategis di dunia bisnis nasional. Victor adalah putra sulung konglomerat Robert Budi Hartono, salah satu orang terkaya di Indonesia, sekaligus pewaris bisnis raksasa Grup Djarum.
Lulusan dari institusi bergengsi di Amerika Serikat, Victor memulai karier di PT Djarum sebagai Management Trainee pada tahun 1994, kemudian menjabat Brand Manager selama setahun. Pada tahun 1999, ia dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Chief Operating Officer (COO) PT Djarum, di mana ia memimpin pertumbuhan dan diversifikasi bisnis perusahaan.
Selain aktivitas korporasi, Victor juga memegang peran sebagai Presiden Direktur Djarum Foundation sejak tahun 2010 dan dikenal aktif mendorong pengembangan olahraga, terutama bulu tangkis dan sepak bola wanita di Indonesia. (Red)