
Lampung Barat, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat Polda Lampung menangkap S alias Kendar (50), atas dugaan asusila terhadap menantunya sendiri.
Warga Pekon (Desa) Muarabaru, Kecamatan Kebun Tebu itu diamankan Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat pada Jumat, 12 Desember 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu, 01 November 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar rumah mertuanya. Pelaku S pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Dibawah pengaruh alkohol, pelaku nekat masuk ke kamar korban.
“Pelaku masuk ke kamar dalam kondisi mabuk, lalu mengancam korban. Meski korban sempat menolak dan berusaha melawan, pelaku terus memaksa hingga akhirnya terjadi tindak pidana pemerkosaan,” ungkap Iptu Rudy.
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan. Setelah melakukan aksi pertamanya, pelaku sempat keluar kamar, namun kembali masuk sekitar satu menit kemudian dalam keadaan telanjang bulat dan kembali memaksa korban melayani nafsunya di bawah ancaman.
Setelah pelaku tertidur karena kelelahan, korban yang ketakutan langsung menghubungi suaminya untuk segera pulang.
Pasca kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Lampung Barat dengan nomor laporan LP/B/78/XI/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku S sempat melarikan diri dan tidak berada di rumahnya.
“Berdasarkan informasi yang diterima Kanit PPA Ipda Mustafa, pelaku diketahui keberadaannya. Saya langsung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Rakhmad Agus Dinata beserta Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat untuk melakukan penangkapan,” jelas Iptu Rudy.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pekon Muarabaru, Kecamatan Kebun Tebu, sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku S mengakui seluruh perbuatannya terhadap menantunya sendiri. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 potong kaos motif polkadot hitam putih.
1 potong celana panjang warna kuning.
Pakaian dalam korban.
1 buah alas tidur warna hijau.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)