
Jakarta, sinarlampung.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 harus diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Pernyataan Johanis Tanak itu menegaskan adanya kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK yang menyeret sejumlah pihak. Sikap tersebut juga mengonfirmasi pengakuan para tersangka sebelumnya.
Dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024 lalu, tersangka Satori dan Heri Gunawan menyebut bahwa dana program sosial tersebut merupakan “kegiatan sosialisasi dapil” yang diterima seluruh anggota Komisi XI DPR selaku mitra kerja BI dan OJK.
Pernyataan Wakil Ketua KPK itu mendapat respons positif dari berbagai kalangan penggiat antikorupsi yang mendorong KPK segera memeriksa seluruh anggota DPR Komisi XI pada periode tersebut.
Relawan Anti Korupsi Jakarta, Agustian Candra, menyatakan, “Apapun dalihnya Praduga atas asas Korupsi itu bisa terjadi, dimana para semua para anggota DPR Komisi XI diperiode tersebut sudah jelas disebut jika semuanya menerima oleh salah satu orang yang telah ditetapkan tersangka.”
Ia berharap KPK tidak tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. “Kami berharap KPK tidak pandangbulu, jangan sampai Publik Suuzon dengan KPK jika pengusutan kasus ini setengah setengah artinya ada dugaan muatan politis, dan bisa juga KPK takut dengan para Politisi busuk mengingat yang diperiksa adalah para punggawa pejabat dari Partai Politik,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP Akar yang tergabung dalam Triga Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan KPK dan menyatakan optimismenya bahwa KPK akan serius menangani kasus tersebut.
Ia mengatakan, “Kami sudah berulangkali mendorong dan mendesak KPK baik melalui pelaporan hingga gelaran Aksi Demo di depan Gedung Merah Putih KPK agar segera KPK memanggil Anggota DPR yang terlibat, terutama khususnya tiga orang perwakilan dari Lampung.”
Sementara itu, Ketua DPP Pematank Suadi Romli S.H., yang juga tergabung dalam Triga Lampung, menegaskan pentingnya kejelasan status hukum para wakil rakyat yang kembali terpilih. “Jika ada dua para wakil rakyat yang kembali terpilih duduk disenayan jangan sampai menciderai amanah Rakyat, Artinya jangan sampai ternyata yang dipilih selama ini adalah bagian dari penikmat dana CSR tersebut, perlu diperjelas statusnya jika sudah diperiksa oleh KPK terlibat atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kepala daerah terpilih di Lampung Timur. “Begitupun halnya dengan Bupati Lampung Timur yang terpilih saat ini, praduga terhadap beliau juga sama mengingat diperiode tersebut beliau pernah menjadi bagian penting sebagai Anggota DPR di Komisi XI yang ikut dimaksud juga menerima,” pungkas Suadi.
Sudirman dari Aliansi Keramat menambahkan, berdasarkan laporan Triga Lampung kepada KPK, ditemukan indikasi penggunaan dana CSR BI di Lampung yang diduga hanya dinikmati oleh konstituen tertentu. “Selain itu Kami mengindikasikan adanya Penyalahgunaan Dana CSR yang diduga dipergunakan untuk kepentingan belanja alat dan modal Politik pribadi maupun untuk logistik partai hingga untuk pengadaan ambulans partai dalam suksesi Pilkada yang ikut dikelola oleh beberapa yayasan yang ditunjuk,” ucapnya.
Saat ditanya terkait identitas tiga anggota DPR yang dilaporkan, pengurus Triga Lampung memilih menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Biar KPK saja nanti yang lebih apdol untuk membukanya ke Publik, Kita tunggu saja waktunya,” pungkas Sudirman. (Rls)