
JAKARTA, sinarilampung.co– Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector (mata elang) yang berujung pada kematian di Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam anggota tersebut tidak hanya dijerat pidana, tetapi juga divonis telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kategori berat. Sementara pelaku pengrusakan di Kalibata masih diburu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, memiliki kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, serta berdampak terhadap masyarakat dan institusi, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Brigjen Trunoyudo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Keenam tersangka melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, juga Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang tindakan kekerasan, berperilaku kasar, serta tindakan yang tidak patut dalam etika kepribadian pejabat Polri. Dan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Secara pidana, enam anggota yang diketahui berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, dan merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri, dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Kejadian Tragis
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, di kawasan Kalibata.
Peristiwa bermula saat dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi. Tak lama kemudian, sebuah mobil datang dan penumpangnya langsung turun untuk mengeroyok kedua korban. Pengeroyokan berlangsung cepat dan dilakukan oleh sekelompok orang, yang kemudian teridentifikasi sebagai enam anggota Yanma Mabes Polri.
Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia. Satu korban tewas di lokasi kejadian, dan satu korban lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.
Pelaku Perusakan Diburu
Usai insiden pengeroyokan, tempat kejadian perkara kembali memanas ketika massa tak dikenal mendatangi lokasi dan melakukan aksi perusakan anarkis. Aksi tersebut mengakibatkan sembilan kios, enam kendaraan roda dua, serta satu kendaraan roda empat dibakar.
Trunoyudo menegaskan, selain memproses enam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan, tim kepolisian juga masih melakukan penyelidikan intensif untuk memburu dan menangkap massa pelaku perusakan yang melakukan pembakaran tersebut. (Red)