
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dugaan penimbunan itu dilaporkan terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Tiuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Laporan resmi diterima oleh petugas piket pada 6 Desember 2025 dan langsung diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Juhardi Sumandi, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Laporan ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang substansial.
“Kami telah menerima laporan dan bukti-bukti terkait dugaan penimbunan BBM di Gudang Tiuh Mekar Jaya. Bukti yang diserahkan pelapor meliputi foto, video, hingga rekaman pengakuan salah satu anak buah terduga pelaku, GP alias KC,” ujar Kasat Reskrim pada Selasa 9 Desember 2025.
Juhardi menegaskan bahwa Satreskrim akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pihak kepolisian akan memverifikasi seluruh bukti untuk memastikan apakah perbuatan tersebut murni tindak pidana atau pelanggaran administratif.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tambahnya.
Apabila terbukti melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi, terlapor GP alias KC dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang dampaknya merugikan masyarakat luas.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencakup Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Terutama Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengatur ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014: Khususnya untuk kasus penimbunan BBM subsidi (seperti solar subsidi dan LPG 3 kg), yang dapat dikenakan penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Sementara itu, Tim Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia dan Media yang turut mengawal kasus ini meminta Kapolres Tulang Bawang Barat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap GP alias KC.
“Dugaan penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada distribusi energi dan merugikan hak masyarakat. Kami mendesak kepolisian agar bertindak cepat dan transparan,” ujar salah satu perwakilan pelapor.
Pihak pelapor dan pendamping menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan memastikan publik memperoleh informasi terbaru mengenai penanganan kasus yang sensitif ini. (Red)