
Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 10 Desember 2025.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur legislatif, birokrat, kerabat bupati, hingga pihak swasta.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa status penyidikan ditetapkan setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari pemeriksaan intensif terhadap mereka yang terjaring operasi senyap tersebut.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah:
Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah (Penerima).
Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lamteng Fraksi PKB (Penerima).
Ranu Hari Prasetyo (RHP), Adik kandung Bupati Ardito (Penerima).
Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus kerabat Bupati (Penerima).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi).
Patok Fee 20 Persen dan Pengaturan E-Katalog
Dalam konstruksi perkara, Mungki menjelaskan bahwa praktik rasuah ini bermula tak lama setelah Ardito dilantik. Sejak Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lampung Tengah.
Modus yang digunakan adalah memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang penyediaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung di e-katalog. Perusahaan-perusahaan yang dimenangkan diduga kuat merupakan milik keluarga Ardito atau tim sukses pemenangannya saat Pilkada.
”AW meminta RHS berkoordinasi dengan Anton Wibowo (ANW) guna pengaturan SKPD. Tujuannya untuk mengondisikan pemenang PBJ,” jelas Mungki.
Salah satu bukti konkret adalah pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Anton Wibowo (ANW) mengondisikan agar PT Elkaka Mandiri (EM) memenangkan tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito menerima fee sebesar Rp500 juta.
Aliran Dana untuk Bayar Utang Kampanye
KPK mencatat total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan melalui perantara RHS dan adiknya, RHP, selama periode Februari hingga November 2025.
Ironisnya, mayoritas uang panas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terkait politik.
”Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank bagi kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar, dan dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta,” ungkap Mungki.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.
Atas perbuatannya, Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Lukman selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)