
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Proyek yang menggunakan Anggaran Tahun 2025 senilai lebih dari Rp10 Miliar dan dilaksanakan oleh CV Mandiri Berlian ini dinilai MTM tidak sesuai spesifikasi.
Ketua MTM, Ashari Hermansyah menyatakan bahwa temuan dugaan korupsi ini didasarkan pada hasil survei dan investigasi yang dilakukan lembaganya. Ia menekankan bahwa Direktur RSUD Abdul Moeloek, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerugian negara.
“Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Bila terdapat potensi kerugian negara, meskipun bernilai satu rupiah, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Ashari pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut MTM, penyebab utama dugaan korupsi ini adalah kurangnya pengawasan internal sebagai langkah antisipasi pencegahan penyimpangan, atau adanya dugaan mensrea (niat jahat).
Secara teknis, MTM menyoroti dugaan pelanggaran pada pemasangan tulangan pembesian di beberapa elemen struktur, meliputi sengkang, sloof, foot plat, kolom, plat lantai, dan balok.
Ashari mencontohkan, dari hasil investigasi MTM, didapati adanya penggantian material yang tidak sesuai. Jika spesifikasi seharusnya menggunakan besi polos ukuran 10 mm (panjang 12 meter) dengan harga rata-rata Rp81.000 per batang, kontraktor diduga memasang besi ukuran 8 mm dengan harga Rp45.000 per batang.
“Berarti terdapat selisih harga sebesar Rp36.000 per batang. Jika kebutuhan besi minimal 1.000 batang, sudah berapa negara dirugikan, dan itu belum termasuk kebutuhan besi lainnya,” jelasnya.
Sebelum mempublikasikan temuannya, MTM mengaku telah menyampaikan hasil investigasi dan meminta klarifikasi langsung kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghuzali, Sp.An.KMN, M.Kes, pada Rabu, 19 November 2025. Dalam pertemuan itu, Direktur berjanji akan segera berkoordinasi dengan tim teknis dan hukum.
Namun, MTM menyayangkan surat klarifikasi bernomor 69/RND-ST/XI/2025 yang mereka terima pada 25 November 2025 dari advokat dan konsultan hukum RSUD, yang dinilai tidak menjawab substansi spesifikasi pekerjaan yang mereka tanyakan.
Pihak RSUD melalui suratnya memberikan empat poin tanggapan, di antaranya:
Menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berimbang dan berdasarkan data yang valid.
Menyatakan bahwa proyek masih dalam proses pengerjaan dan belum masuk tahap pemeriksaan akhir.
Menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menyebutkan bahwa pembangunan didampingi oleh Konsultan Teknik, Universitas Bandar Lampung, diawasi oleh BPKP, dan berada dalam pendampingan Kejaksaan melalui MoU.
Ashari Hermansyah menilai jawaban tersebut sangat berbeda dengan data yang dimiliki MTM. MTM menegaskan bahwa mereka memiliki alat bukti permulaan berupa gambar kerja, spesifikasi teknis, foto, dan video realisasi pekerjaan.
“Kami menjalankan Peran Serta Masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018. Tujuannya adalah mendorong pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik KKN. Siapa pun boleh melakukan pengawasan terhadap uang rakyat,” tegas Ashari.
Menyikapi tanggapan pihak rumah sakit, MTM meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit terhadap pembangunan gedung forensik tersebut.
Selain itu, MTM juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini. MTM menyatakan kesiapan mereka untuk melengkapi dan menyerahkan data hasil investigasi sebagai bukti permulaan. (Red)