
Oleh: Fauzimar,A.Ptnh.,SH.,MH.,QRMO
Dalam bingkai hukum agraria Indonesia, Tanah Negara bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah manifestasi dari Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagaimana diamanatkan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah Negara adalah aset strategis yang tidak dilekati hak perorangan atau badan hukum, dan dikelola oleh pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Makna fundamentalnya jelas, tanah negara harus menjadi instrumen keadilan sosial, menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik) sekaligus menjadi sumber daya yang dapat didistribusikan secara adil melalui pemberian hak atas tanah (Hak Milik, HGU, HGB).
Atas dasar hak menguasai dari Negara dalam pasal 2 (UUPA) ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Tanah juga merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, pengelolaan tanah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Salah satu jenis tanah yang diatur dalam hukum agraria adalah tanah negara, yang memiliki karakteristik dan pengaturan khusus.
Pengertian Tanah Negara
Jenis dan Contoh Tanah Negara
Namun, meskipun memiliki landasan filosofis yang kuat, praktik pengelolaan Tanah Negara kerap dihadapkan pada tantangan kronis yang menggerus kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.
Pertama, masalah tumpang tindih kewenangan. Konflik antara pemerintah pusat (BPN) dan pemerintah daerah sering muncul, menciptakan birokrasi yang lambat dan membuka celah sengketa. Status otonomi daerah belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan kebijakan agraria nasional, menyebabkan kebingungan dalam penetapan status dan alokasi lahan.
Kedua, krisis data dan transparansi. Ketidakakuratan data antara instansi menjadi pangkal masalah. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya transparansi dalam proses administrasi dan alokasi hak. Akibatnya, Tanah Negara rentan dikuasai secara ilegal (land grabbing) oleh individu atau kelompok bermodal, sementara masyarakat kecil kesulitan mengakses hak mereka. Proses legalisasi tanah kerap berbelit dan membuka peluang praktik korupsi.
Untuk mengembalikan Tanah Negara pada fungsi mulianya sebagai aset kedaulatan, diperlukan reformasi total yang bersifat struktural dan kultural:
1. Sinkronisasi Data dan Digitalisasi Total
Pemerintah wajib mempercepat proses Sinkronisasi Data Tanah secara nasional, khususnya antara BPN dan pemerintah daerah. Digitalisasi penuh sistem pendaftaran tanah (sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021) harus menjadi prioritas utama. Dengan satu peta dan satu data yang akurat dan dapat diakses publik, konflik dan tumpang tindih dapat diminimalisir.
2. Perkuat Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan terhadap penggunaan Tanah Negara harus diperketat, terutama pada lahan-lahan bekas hak (HGU/HGB) yang telah berakhir masa berlakunya. Negara harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan dan penarikan kembali hak, bagi pemegang hak yang menelantarkan tanahnya. Tanah yang kembali dikuasai negara harus segera dialokasikan ulang untuk program reforma agraria dan kepentingan publik.
3. Edukasi dan Pelibatan Publik
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang masif mengenai status dan prosedur pengelolaan Tanah Negara. Edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan adalah kunci untuk mengurangi sengketa dan mencegah penguasaan ilegal yang seringkali berakar dari ketidaktahuan.
Tanah Negara adalah warisan yang harus dijaga. Pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel akan menjadikan aset ini sebagai motor pembangunan nasional, bukan sumber konflik atau alat kepentingan segelintir elite. Dengan komitmen politik yang kuat, reformasi data yang cepat, dan penegakan hukum yang adil, kita dapat memastikan bahwa Tanah Negara benar-benar dimanfaatkan untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.****