
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hermawan Eriadi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 8 Desember 2025.
Hakim tunggal Muhammad Hibrian menyatakan bahwa penetapan Hermawan sebagai tersangka dinilai sah menurut hukum. Keputusan itu diambil setelah rangkaian persidangan yang menghadirkan saksi, bukti, serta adu argumentasi dari kedua belah pihak.
Perkara ini bermula saat Hermawan, melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Pemohon menilai langkah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka cacat prosedur.
Namun dalam persidangan, hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penasihat hukum Hermawan, Nurul Amalia, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Dengan ditolaknya permohonan dari pihak pemohon, berarti perkara klien kami akan berlanjut ke pokok perkara,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar. Mereka adalah M. Hermawan Eriadi selaku mantan direktur utama; Budi Kurniawan, direktur operasional yang juga adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi; serta Heri Wardoyo, komisaris yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. (Robby Malaheksa)