
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran perjalanan dinas dan rapat Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung untuk kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,3 miliar. Anggaran itu dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
BPMP Lampung adalah Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemendikbudristek yang bertugas menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan masyarakat di Provinsi Lampung.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan terdapat 129 paket perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran hingga Rp6.566.927.000, sementara 53 paket rapat luar kota menelan anggaran sebesar Rp3.819.404.000. Selain itu, BPMP Lampung juga menganggarkan 117 paket pengadaan alat tulis kantor (ATK) dengan total nilai Rp1.567.528.000.
Anggaran tersebut habis hanya untuk kegiatan administratif dan perjalanan ketimbang prioritas program di lingkungan BPMP, lembaga yang sejatinya memiliki mandat memperkuat mutu pendidikan di daerah.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai komposisi anggaran tersebut tidak mencerminkan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan. Banyak sekolah di Lampung masih menghadapi keterbatasan sarana-prasarana, mulai dari ruang kelas yang rusak, kekurangan bahan ajar, hingga minimnya fasilitas penunjang pembelajaran.
“Anggaran sebesar itu semestinya diarahkan untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan, bukan terserap untuk kegiatan non-prioritas,” ujar salah seorang penggiat LSM di Bandar Lampung
Dia menyebut perlunya pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan, terutama pada era ketika kualitas pembelajaran masih memerlukan banyak intervensi, termasuk peningkatan kompetensi guru, revitalisasi sarana fisik sekolah, dan digitalisasi pembelajaran.
Sementara BPMP Lampung belum memberikan penjelasan terbuka terkait detail penggunaan anggaran tersebut. Meski UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan agar institusi pemerintah bersikap transparan, terutama dalam penyelenggaraan anggaran yang dibiayai negara. (Red)