
Lampung Timur, sinarlampung.co – Temuan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru. Hermanto, sang kepala desa, kini resmi ditahan setelah penyelidikan lanjutan dari audit Inspektorat Lampung Timur pada 4 November 2025 menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp292.638.500.
Dalam laporan audit tersebut, Inspektorat Lampung Timur menemukan sejumlah kegiatan yang dianggarkan namun tidak direalisasikan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana desa diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi Hermanto, termasuk membiayai kebutuhan di luar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat, 5 November 2025.
Berdasarkan temuan Inspektorat, Kepolisian Resor Lampung Timur kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan dan menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo Tahun Anggaran 2023 sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain, SK Kepala Desa Bumi Mulyo tertanggal 13 Juni 2022; tiga lembar SK Desa Bumi Mulyo No. 3 Tahun 2023 tertanggal 5 April 2023; tiga lembar SK Kepala Desa tanggal 20 November 2025; satu bundel APBDes Perubahan TA 2023; satu bundel rincian perkiraan penggunaan Dana Desa 2023; tiga bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap 1, 2, dan 3; petikan keputusan Bupati tentang pemberhentian dan pengesahan kepala desa; kwitansi pembayaran upah buruh atas nama Saleh senilai Rp27 juta tertanggal 27 Juli 2025; serta 15 lembar laporan transaksi keuangan (print-out rekening BRI).
Dokumen-dokumen tersebut kini dianalisis penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pola penggunaan anggaran desa. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat Hermanto dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 35 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Hermanto kini resmi menjadi tahanan Polres Lampung Timur dan harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dari informasi yang beredar, dana tersebut bahkan disebut-sebut turut digunakan untuk membiayai gaya hidupnya bersama istri muda.
Kini, Hermanto harus menunggu proses hukumnya dari balik jeruji besi, menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan korupsi dana desa yang dipercayakan kepadanya. (Afandi)