
Pringsewu, sinarlampung.co – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Desember 2025. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Kedua terdakwa tersebut adalah Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi dua hakim anggota, Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Masing-masing terdakwa hadir dengan penasihat hukumnya. Tri Haryono didampingi Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., dan Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi Arief Chandra Gutama, S.H., serta Anggit Nugroho, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, JPU menyusun dakwaan secara subsidiairitas. Pada dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan subsidiair, JPU menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menguraikan bahwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama Tri Haryono yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan Bimtek
“Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru”. Kegiatan itu disebut diselenggarakan Erwin melalui LPPAN dengan biaya Rp13.000.000 per pekon.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa di desa. Akibatnya, 105 pekon menganggarkan dan mencairkan APBDes Tahun 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim lalu menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan, proses persidangan selanjutnya akan langsung masuk tahap pembuktian. Tim JPU akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan di persidangan untuk membuktikan dakwaan tersebut. (Sahirun)