
Kota Metro, sinarlampung.co – Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan, atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Negeri Metro, resmi ditolak Pengadilan Negeri Metro.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 17 November 2025. Setelah melalui rangkaian persidangan, hakim tunggal PN Metro, Moh. Fakhrul Anam, pada 3 Desember 2025 mengetuk palu menolak seluruh permohonan pemohon.
Robby Kurniawan, yang telah ditahan sejak 11 November 2025, harus tetap berada di balik jeruji. Dengan ditolaknya praperadilan ini, ia kini menunggu proses penyidikan Kejari Metro berlanjut ke persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Robby sempat memenangkan praperadilan pertama dengan register perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN.Met berdasarkan putusan Hakim PN Kota Metro tertanggal 29 September 2025. Namun upaya keduanya, setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2025, kandas. Penolakan praperadilan ini membuat Robby harus kembali mendekam di penjara.(Robby Malaheksa)