
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembuangan bayi dengan agenda pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa, Ferdi, seorang mahasiswa di Bandar Lampung.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Chandrawaty Rizky menuntut Ferdi dengan pidana penjara 16 tahun. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 304 KUHP mengenai perbuatan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
“Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, kami menyampaikan bahwa dalam proses persidangan hari ini kami telah membacakan pleidoi. Di dalam pleidoi tersebut kami menegaskan bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik yang nyata dengan melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban. Perdamaian tersebut dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan telah dituangkan secara tertulis,” ucap Tarmizi, penasihat hukum terdakwa.
Kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan yang dilakukan Terdakwa, serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.
“Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” katanya.
“Kami juga mengimbau rekan-rekan untuk menjaga etika pemberitaan, termasuk tidak menyebarkan identitas pihak-pihak yang harus dilindungi, demi menjaga ketenangan dan kehormatan keluarga korban maupun Terdakwa,” ungkap Tarmizi.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang mahasiswi salah satu universitas di Bandar Lampung, SL (20), meninggal dunia setelah melahirkan sendiri di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru. Terdakwa Ferdi, yang merupakan pacar korban, berada di kamar kos sejak pagi dan turut membantu proses persalinan.
Ferdi mengaku bahwa keputusan membuang bayi merupakan kesepakatan bersama. Bayi yang baru lahir dibungkus dengan plastik, dimasukkan ke dalam goodie bag, lalu dibawa ke wilayah Tegineneng, Pesawaran, dan dibuang ke aliran sungai di bawah sebuah jembatan.
Setelah membuang bayi, Ferdi kembali ke kamar kos. Korban saat itu dalam kondisi lemas diduga akibat pendarahan. Ferdi kemudian membawa kekasihnya ke rumah sakit dengan bantuan teman-temannya. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara. (Robby Malaheksa)