
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, mengecam keras aksi intimidasi yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat melakukan peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan nilai demokrasi.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi ini,” tegas Gandi, Kamis, 27 November 2025.
Gandi menekankan bahwa intimidasi maupun penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan wartawan di lapangan mendapat perlindungan hukum.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata dia.
Ia meminta siapa pun yang tidak puas dengan pemberitaan agar menggunakan mekanisme resmi seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman. Gandi juga mendesak Polres Lampung Selatan segera mengusut tuntas kasus ini.
“Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelasnya.
Peristiwa intimidasi terhadap Teuku terjadi saat ia meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Ia didatangi sekelompok orang yang mempertanyakan pemberitaan sebelumnya, lalu mengancam keselamatannya.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11).
Teuku menjelaskan, kedatangan sekelompok orang itu langsung disertai tekanan dan nada tinggi.
“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Ia menyebut aksi intimidasi dilakukan oleh 8-9 orang dan terjadi di rumah warga, disaksikan beberapa saksi mata.
“Di tengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya di sana,” kata Teuku.
Akibat insiden itu, Teuku mengalami syok dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandasnya.
Kecaman juga datang dari Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, yang menyatakan dukungan penuh kepada Teuku.
“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andres.
IJTI juga akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan hukum.
“Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pinta Andres.
Menurutnya, insiden itu berawal dari dugaan pemerasan terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi.
“Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas,” tegasnya. (*)