
Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap sopir mobil Xtrail hitam yang mengangkut ratusan ribu pil ekstasy di Jalan Tol Trans Sumatera Km 136B, Lampung Tengah. Tersangka bernama Muhammad Raffi alias Raffi (42), residivis kasus narkoba, vonis 4 tahun 6 bulan penjara, oleh PN Tangerang pada April 2013. Ditangkap tim Gabungan, di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 23 November 2025.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba dan sudah divonis oleh PN Tangerang 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin 24 November 2025.
Raffi ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Hasil pemeriksaan awal, Raffi kabur usai mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Dalam upayanya menyelundupkan barang itu Raffi mengaku sempat mengalami beberapa kendala, mulai dari kehabisan bahan bakar alias BBM hingga mengantuk saat berkendara.
Eko Hadi Santoso menyampaikan, berdasarkan hitungan terkini, total pil ekstasi yang disita bertambah dari 90 ribu menjadi 207.529 butir. Dari hasil interogasi. Pelaku mengaku pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WIB saat di Apartemen Sky Lounge Tangerang, tersangka dihubungi oleh Udin (UKM) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari. Tersangka kemudian mengajak istrinya berinisial RSS ke Palembang.
Pada Selasa 19 November 2025 pukul 01.00 WIB, keduanya tiba di Pelabuhan Merak dan menyeberang dengan kapal. Mereka singgah di Hotel Arya Duta. “Pada saat siang sekiranya pukul 13.00 WIB “MR” dihubungi oleh UKM yang akan mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta. Dikarenakan “MR” sedang makan di luar dan tidak memungkinkan untuk diberikan di luar, “MR” mengarahkan UKM untuk ke Hotel Arya Duta,” jelas Eko.
UKM kemudian meninggalkan mobil Terios hitam berisikan tas penuh pil ekstasi di parkiran basement A4 Hotel Arya Duta, yang langsung dipindahkan oleh tersangka ke mobil Xtrail hitam, Setelah beristirahat, tersangka mengantarkan istrinya ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dia kemudian kembali ke hotel dan menunggu tengah malam sebelum melanjutkan aktivitasnya. “Pukul 22.00 WIB, “MR” berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni dengan melalui akses pintu toll Kayu Agung,” jelas dia.
Pada 20 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, mobil yang dikendarai tersangka kehabisan BBM di di KM220B Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Lampung. Dia lantas menghubungi Call Canter jalan tol untuk perbantuan pengisian BBM. “Setelah selesai pengisian BBM oleh petugas, “MR” melanjutkan perjalanan menuju Jakarta,” ungkap Eko.
Hanya saja, memasuki waktu subuh tersangka mulai mengantuk. Namun, dia tetap nekat melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan akibat micro sleep. “MR” baru menyadari bawah dirinya telah kecelakaan pada pukul 05.00 WIB. Dalam kondisi terhimpit “MR” berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya,” kata dia.
Dalam kondisi panik dan takut, tersangka berusaha mengeluarkan lima tas berisikan ratusan ribu pil ekstasi dan membuangnya ke jurang samping jalan Tol. Setelahnya, dia menuruni tebing dan berjalan kaki melalui semak-semak menuju ke perkampungan terdekat hingga Dusun Sugih Besar.
Usai menerobos semak dan perkampungan, tersangka mencari angkot untuk diantar ke jalan raya. Dia pun berhasil naik bus dengan tujuan Kalideres sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Terminal Kalideres pada pukul 13.00 WIB, “MR” langsung menuju ke Apartemen Sky Lounge untuk beristirahat.
Pada Jumat, 21 November 2025 pada pukul 09.00 WIB, tersangka menelepon istrinya dan meminta untuk menghapus aplikasi WhatsApp, mengganti nomor handphone, dan membuang telepon genggam. Dia beralasan sedang bermasalah dengan kepolisian lantaran naik kapal menggunakan identitas istrinya.
“Dan menginstruksikan (kepada istrinya) tidak berada di Medan untuk sementara waktu. Setelah itu, “MR” mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada RRS untuk membeli telepon genggam baru,” terang Eko.
Memasuki Sabtu, 22 November 2025 pada pukul 11.00 WIB, tersangka pulang ke rumah daerah Rawa Burung untuk menemui istri lainnya berinisial I. Dia kemudian mengajak istri dan anaknya ke Pandeglang, Banten untuk menjalani pengobatan tradisional. Mereka bahkan menginap di masjid sekitar lantaran kemalaman sepulang berobat.
“Minggu, 23 November 2025 pukul 07.00 WIB, “MR” dan keluarga pergi menuju Tigaraksa untuk ke rumah teman dari I. Akhirnya “MR” berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Pada saat Tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Eko.
Penemuan Awal
Sebuah kendaraan Nissan X-Trail bernopol D-1160-UN yang membawa narkoba terpantau masuk ke Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) melalui Gerbang Tol Kayu Agung Utama pada Rabu, 19 November 2025 pukul 23.02 WIB. Mobil itu kemudian ditemukan dalam kondisi mirip kecelakaan tanpa pengemudi dan tanpa darah bekas luka di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Kamis 20 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran sistem transaksi dan rekaman CCTV pihak Tol menyebutkan kendaraan tersebut menggunakan metode pembayaran e-MDR dengan nomor kartu 6032982840448XXX, yang tercatat konsisten digunakan pada rangkaian transaksi sebelumnya. Data transaksi, video CCTV gerbang, dan kesesuaian kendaraan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut benar tercatat memasuki tol melalui GT Kayu Agung Utama.
Temuan itu berlanjut ketika Tim Patroli Bravo melakukan patroli rutin pada 20 November 2025 pukul 05.35 WIB, dan mendapati kendaraan tersebut dalam kondisi ringsek pada bagian depan di KM 136 B jalur cepat ganda, tanpa pengemudi di lokasi.
Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan melalui sinergi petugas Patroli Bravo tol bakter, keamanan Korem 043/Garuda Hitam (Gatam), dan PJR Polda Lampung.
“Awalnya petugas hanya melakukan pengamanan kecelakaan. Namun ketika pengemudi tidak ditemukan, kami melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, akhirnya ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian yang tepatnya diluar jalur tol ,” ungkap Alkautsar.
Dalam pemeriksaan dilapangan , petugas menemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya—tiga tas coklat, satu merah tua, dan satu tas biru. Saat dibuka bersama pihak kepolisian ditemukan 34 kantong yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. “Barang bukti tersebut segera kami serahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Alkausar bahwa peran petugas jalan tol bakter tidak hanya menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap satu peristiwa tindak pidana, termasuk barang ilegal yang ditemukan di tol bakter. “Kita serahkan kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, ketika kami melihat ada barang yang dicurigai yang kami temukan saat observasi di jalur , kami langsung kordinasikan dengan pihak kepolisian ,” ujar Alkautsar.
Dia menambahkan bahwa sinergitas dan koordinasi Pengelola tol bersama Kepolisan dan Jajaran TNI sangat baik.”Peristiwa ini sebagai bentuk cerminan bahwa semua pihak ikut serta menjaga stabilitas, kenyamanan dan keamanan di tol bakter,” Katanya.
Kodim Limpahkan BB ke Direktorat Narkoba
Sementara Komandan Kodim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jumat 21 November 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dua prajurit Korem 043/Gatam Kodam XXI/Radin Inten pada Kamis (20/11) di Tol Trans Sumatra KM 136. Barang bukti yang awalnya diperkirakan berjumlah ±90.000 butir, setelah penghitungan ulang meningkat menjadi 194.631 butir pil ekstasi, disertai 3.869,69 gram serbuk ekstasi.
Penyerahan dilakukan pukul 15.20 WIB di Ruang Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Jl. Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Barang bukti diterima langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Y. Ujang Jundari, S.E., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kasrem 043/Gatam, Kasi Intel Korem 043/Gatam, Danpomdam XXI/RI, Dandenpom II/3 Lampung, Dansatlakidik Denpom II/3 Lampung, serta Pasi Intel Kodim 0411/KM.
Barang bukti ditemukan oleh prajurit Korem 043/Gatam, Kodam XXI/Radin Intan saat merespons kecelakaan tunggal kendaraan roda empat di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136 B. Ketelitian anggota di lapangan mengarah pada terbukanya temuan paket narkotika dalam jumlah besar.
Informasi di Lampung Tengah menyebutkan mobil Nissan X-Trail warna hitam Nopol: D-1160-UN adalah plat palsu. Jika sesuai nomor rangka dan nomor mesin, mobil itu bernompol B (Jakarta). Mobil itu sebelumnya di bawah penguasaan oknum wartawan (biro di Lampung Tengah). (Red)