
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 20 November 2025, berlangsung tegang.
Ketegangan dipicu oleh keterangan saksi Mukhamad Taufiq, mantan Komisaris PT Hutama Karya (HK) periode 2014-2019, yang dinilai “lepas tangan” oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp205 miliar ini, JPU KPK menghadirkan Taufiq untuk bersaksi terhadap terdakwa M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK.
Di hadapan majelis hakim, Mukhamad Taufiq bersaksi bahwa pengadaan lahan di wilayah Bakauheni pada 2018—yang menjadi objek perkara—tidak tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun tersebut.
Ia menegaskan, tindakan itu tidak mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Bahkan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima laporan bahwa PT HK telah melakukan pembelian lahan tersebut, sebuah langkah yang ia sebut tidak transparan.
Keterangan tersebut memantik reaksi keras dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa. Salah satu kuasa hukum, Agus Bhakti Nugroho, mencecar saksi mengenai fungsi pengawasan seorang komisaris terkait lolosnya anggaran jumbo tersebut.
“Boleh tidak Dewan Komisaris mengawasi? Aneh saja ada pengeluaran sekian ratus miliar tidak ada dalam RKAP, tapi bisa lanjut?” cecar Agus di persidangan.
Menanggapi hal itu, Taufiq berdalih Dewan Komisaris memiliki batasan dan tidak boleh mencampuri ranah operasional. “Bagaimana Komisaris bisa evaluasi terhadap hal yang tidak dilaporkan,” jawabnya.
Perdebatan sengit ini membuat ketua majelis hakim turun tangan untuk melerai dan meminta fokus pada tindakan riil yang dilakukan komisaris.
PH Dorong KPK Tetapkan Saksi Jadi Tersangka
Ditemui usai persidangan, Agus Bhakti Nugroho mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai keterangan saksi menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Padahal, sebagai Komisaris, saksi seharusnya berperan signifikan dalam pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah kasus ini terjadi.
Atas dasar itu, kubu terdakwa mendorong KPK untuk mendalami peran Mukhamad Taufiq. “Makanya tadi saya sempat singgung dan minta ke JPU KPK melalui Majelis Hakim untuk menetapkan Komisaris jadi tersangka, jika memang memenuhi bukti dan fakta,” tegas Agus.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula pada 2018 saat PT HK, melalui anak usahanya PT HK Realtindo (HKR), bekerja sama dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) untuk pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan. Pengadaan ini disebut tak tertulis dalam RJPP maupun RKAP perusahaan.
Lahan yang dibeli dinilai tidak memberikan manfaat karena tak sesuai dengan kajian lokasi awal untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Akibatnya, negara dirugikan Rp205 miliar yang juga disebut memperkaya korporasi PT STJ.
Selain Rizal Sutjipto, kasus ini juga menyeret mantan Dirut PT HK Bintang Perbowo, serta korporasi PT STJ sebagai terdakwa. (Red)