
Lampung Timur, sinarlampung.co – Team gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung bersama team Tekab Polres Lampung Timur berhasil menangkap paksa “J’ DPO pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega-R yang terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2022 silam.
Polisi menangkap “J” di rumahnya, yang beralamat di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawan. Tersangka J yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU M Husin membenarkan penangkapan tersangka J yang bersetatus DPO tersebut. M Husin mengatakan, pelaku berinisial J (35) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jabung sejak tahun 2022 silam atas kasus pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas M Husin.
Lebih lanjut, M Husin menyampaikan peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka J terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 19.00 WIB tanggal 23 Oktober 2022 silam. Tersangka J melakukan pencurian satu unit sepeda motor, merek Yamaha Vega-R yang sedang terparkir di bagian dapur rumah orang tua korban.
“Saat melakukan aksi, motor dalam keadaan terkunci setang. Kemudian, tersangka J membobolnya dengan cara merusak paksa menggunakan kunci letter T,” terang Kapolsek.
Korban baru menyadari sepeda motor nya hilang sekitar pukul 19.30 WIB usai kembali ke rumah orang tuanya. Setengah jam sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor Vega R miliknya di bagian dapur rumah milik orang tuanya. Usai memarkirkan motor, korban kemudian keluar rumah dikarenakan sebuah keperluan.
“Setelah memarkirakan motor, Saya pergi keluar karna ada keperluan. Saat pulang lagi kerumah orang tua saya, pintu dapur sudah terbuka dan motor yang saya parkir didapur sudah tidak ada,” Ungkap korban.
Kehilangan sepeda motor, membuat korban menderita kerugian sekitar Rp 6 juta. Korban kemudain melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jabung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku berinisial DD berhasil ditangkap tak berselang lama dari laporan yang diterima Polsek Jabung, sementara tersangka J melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hingga berhasil ditangkap pada Minggu (22/11/2025).
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkiran kendaraan, disararankan kepada masyarakat agar menggunakan sistem keamanan tambahan. Sperti mengunci cakram dan menggunakan gembok tambahan agar dapat meminimalisir potensi tindak pencurian. (Afandi)