
Cilacap, sinarlampung.co – Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) Cilacap mendesak Kejaksaan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar, setelah munculnya pengakuan penting dari saksi Yazid dalam sidang Tipikor Semarang. Desakan itu disampaikan Koordinator GRAM Cilacap, Tinto Wardhani, dalam konferensi pers di Alun-Alun Sidareja, Rabu siang (18/11/2025).
Tinto menilai keterangan Yazid di persidangan pada Senin (17/11/2025) membuka fakta baru terkait aliran dana. Kepada wartawan, ia menegaskan, “sudah sangat jelas dan gamblang, Saksi Yazid menerima aliran dana dugaan korupsi 20 milyar, harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beserta seluruh nama-nama yang disebut di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang, semua masuk dalam pusaran dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Ia kembali menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh ragu. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. “Kejaksaan jangan ragu untuk menangkap dan menetapkan menjadi tersangka siapapun itu, koruptor harus dibasmi; mau pejabat tingkat daerah maupun pusat, ketua partai, jenderal, atau wamen sekalipun, jika alat bukti permulaan dan keterangan saksi sudah jelas, maka kejaksaan wajib untuk menindak tegas tangkap dan jadikan tersangka,” ujar Tinto.
Tinto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Saya selaku koordinator GRAM Cilacap sudah berkoordinasi dengan Tim Advokasi Hukum dan HAM Sapu Jagad, juga aktivis anti korupsi dan praktisi hukum, untuk melakukan upaya hukum, termasuk akan kami lakukan dalam waktu dekat gugatan praperadilan untuk menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sampai semua yang terlibat ditetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan, kami rakyat Cilacap pantang mundur,” tegasnya.
GRAM bersama masyarakat Cilacap terus memantau jalannya persidangan yang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi serta terdakwa lainnya. Publik Cilacap kini menunggu babak baru pengungkapan aliran dana serta penetapan pihak-pihak yang diduga terlibat, di tengah kondisi pembangunan daerah yang masih tertinggal. (*)