
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pengaduan LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung terkait proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara) Tahun Anggaran APBN 2023 yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kini resmi ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Proyek yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, dengan anggaran lebih dari Rp93 miliar itu telah masuk tahap penyelidikan dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, usai memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya di ruang penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh tim hukumnya.
“Menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pengacaranya Advokat & Legal Consultant Purnomo Sidiq, SH., MH,” jelas Ashari dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis, 20 November 2025.
Kuasa hukum MTM, Purnomo Sidiq, membenarkan kedatangan mereka untuk memenuhi undangan penyidik.
“Ya, betul kami datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur mendampingi klien kami, guna memenuhi undangan dalam rangka mendalami pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara) Tahun Anggaran APBN 2023 senilai 93 miliar lebih,” terang Purnomo.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pelimpahan perkara dari Kejati Lampung. Surat tersebut, kata Purnomo, menegaskan bahwa penanganan dialihkan ke Kejari Lampung Timur sesuai wilayah lokasi proyek.
Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, Purnomo menyebut Kejari Lampung Timur akan melakukan investigasi lapangan terhadap hasil pekerjaan yang dilaporkan. Ia turut menyinggung somasi yang telah mereka ajukan.
“Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor, PPK, PPTK, konsultan pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tandasnya.
MTM juga meminta Kejari Lampung Timur bersikap profesional dalam penegakan hukum. Mereka menegaskan akan melapor ke Kejaksaan Agung atau lembaga penegak hukum lain jika ada indikasi hambatan dalam proses penanganan.
“Supaya pelaporan yang telah kami sampaikan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan juga perkara pengaduan ini bisa dilakukan penanganannya secara maksimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, MTM mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau. (*)