
Pesawaran, sinarlampng.co-Ratusan nelayan tradisional yang tergabung dalam Gapokkan Mitra 10 di Teluk Pandan, Pesawaran, melayangkan protes keras terhadap Lampung Marriott Resort & Spa. Protes ini dipicu oleh pemasangan pagar jaring pelampung di zona pemancingan utama mereka yang telah berlangsung hampir tiga tahun.
Nelayan menuding pembatasan akses ini telah menyebabkan penurunan drastis hasil tangkapan mereka, dari rata-rata 60 Kg menjadi hanya 1 Kg per hari.
Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, menyampaikan bahwa pemagaran tersebut diperkirakan mencapai tiga kilometer dengan diameter lebar lebih dari 500 meter. Padahal area tersebut adalah zona utama penangkapan ikan. Sebelum dipasang pagar, hasil tangkapan nelayan relatif melimpah dan menopang kesejahteraan mereka.
Nelayan juga menyatakan pihak hotel tidak pernah melakukan musyawarah atau koordinasi dengan nelayan sebelum memasang pagar ditambah adanya kramba apung. Nelayan juga mempertanyakan perizinan keramba apung yang dibuat berdekatan dengan pagar pembatas.
Nelayan mengaku telah berupaya menempuh jalur resmi, namun tidak membuahkan hasil. Mereka juga telah mengadu kepada Ombudsman dan Pemda Pesawaran hingga Pemprov Lampung tetapi belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
Menurut Nelayan, pagar jaring itu sempat dibuka sebentar pasca ramai soal pagar laut secara Nasional, namun kemudian dipasang kembali. Bahkan saat dibuka, masyarakat tetap tidak diperbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak keamanan hotel diwakili Supervisor Keamanan Yolan Bagas dan Kepala Security Nurul Fajri meminta wartawan mengikuti prosedur formal dengan mengirim surat, membawa surat tugas, dan tanda pengenal, sebelum dijadwalkan bertemu Manajemen Hotel.
Potensi Pelanggaran Fatal
Praktisi hukum, Ir Samsul Arifin, SH, MH, dari Komunitas Renegates, mengatakan bahwa pemasangan struktur permanen atau penghalang di perairan tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum, mengingat laut dan pantai adalah Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) dan merupakan area publik yang diatur negara.
Samsul Arifin menyebut sejumlah potensi pelanggaran hukum yang bisa dijeratkan kepada hotel Marriott adalah Pelanggaran UU No. 1/2014 (Jo. UU 27/2007) tentang KP3K, Pasal 20 & 21 (Izin Pemanfaatan Ruang Laut) Menguasai ruang laut secara ilegal dan menghalangi akses publik. Kemudian UU No. 32/2009 tentang PPLH Pasal 36 (AMDAL/UKL-UPL) yang menyatakan setiap kegiatan berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lalu ada UU No. 31/2004 tentang Perikanan. Pasal 7 yaitu menghalangi akses nelayan kecil ke wilayah penangkapan ikan. Ada juga Permen KP No. 23/2016 yaitu Pasal 8 menyatakan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
“Jadi ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah untuk menindak pemagaran ilegal selama hampir tiga tahun ini memunculkan pertanyaan publik tentang integritas dan keberanian aparat dalam menghadapi investasi besar,” katanya. (red)