
Jakarta, sinarlampung.co-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk untuk periode tahun 2022–2023. Pada Senin, 17 November 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari internal PTPP sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Para saksi adalah Tri Sunjata (Manager Project Control Divisi EPC PTPP), Mirza Mahendra (Manager Procurement Divisi EPC PTPP), Gangga Wahyu Nugroho sebagai Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PTPP (Juli 2021–Juli 2022), lain empat pegawai PTPP yaitu, Rio Putri Paramita, Rizky Meidiansyah, Antony Dwi Prasetiyo, dan Agung Prio Nugroho.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Desember 2024, dan diumumkan ke publik pada Jumat, 20 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Identitas mereka belum dirilis secara resmi. dalam kasus itu perkiraan kerugian Negara mencapai Rp80 miliar.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) selama enam bulan sejak 11 Desember 2024 terhadap dua orang berinisial DM dan HNN (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637/2024). Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset dan uang tunai dengan nilai fantastis.
Yaitu Uang Tunai (Dolar Singapura) S$2.991.470, Uang Tunai (Rupiah) Rp1,5 miliar, Uang Tunai (Total Konversi) sekitar Rp39,5 miliar, Deposito Rp22 miliar, Uang dalam Brankas Rp40 miliar, Uang Tunai (Dolar AS) $3,5 juta. (Red)