
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan kembali membuka penelisikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022. Skandal senilai hampir Rp3 miliar atau Rp2,87 Miliar itu sempat “dipeti-es-kan” sejak 2023 ini kini diseriusi kembali, apalagi anggaran DPRD selama tiga tahun berturut-turut yang bermasalah.
Proses penelisikan kembali bergulir pada awal November 2025, ditandai dengan permintaan keterangan tambahan kepada tiga saksi kunci pada tanggal 6 dan 7 November 2025. Tiga saksi yang dimintai keterangan tambahan tersebut berasal dari unsur perbendaharaan dan keuangan daerah yaitu, N, Supervisor Kas dan Layanan Bank Lampung Cabang Kotabumi tahun 2022, IH, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemkab Lampura, dan HM, Staf Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Sekretariat Dewan telah dimintai keterangan sejak 2023, namun kelanjutan kasus ini sempat menggantung hingga awal November 2025.
Penelisikan Kejati didasarkan pada temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas LKPD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 (Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023)ditemukan permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.879.354.920.
LHP BPK secara spesifik menyebutkan bahwa skandal penyimpangan ini melibatkan empat pimpinan dan 40 anggota DPRD Lampura. Indikasi kerugian daerah yang wajib dikembalikan ke kas daerah mencakup Indikasi Kerugian Daerah (yang direkomendasikan BPK) sebesar Rp2.021.104.920. Belanja fiktif dan tidak sesuai ketentuan, termasuk perjalanan dinas, biaya pendukung lainnya, dan kegiatan reses, senilai total Rp618.040.000.
BPK telah merekomendasikan Bupati Lampura agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kerugian tersebut. Namun, hingga semester II tahun 2023, rekomendasi BPK ini belum ditindaklanjuti, yang menjadi alasan utama Kejati Lampung turun tangan.
Ironisnya skandal berlanjut hingga tiga tahun berturut-turut. Sumber di Kejati Lampung mengisyaratkan bahwa saat ini mereka juga tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran 2023.
LHP BPK 2023 (Nomor: 43B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 27 Mei 2024) juga mencatat penyimpangan signifikan di DPRD Lampura dengan total kerugian mencapai Rp1.897.983.046. Bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya Rp1.218.921.300.
Perjalanan dinas fiktif (tidak dilaksanakan) Rp286.911.100. Bukti pertanggungjawaban tiket kapal penyeberangan fiktif Rp322.757.500Lain-lain (termasuk perjalanan dinas ganda dan uang representasi) Rp70.395.646.
Penelusuran terbaru juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura saat ini sedang menelisik dugaan penyimpangan anggaran di DPRD untuk Tahun 2024. Konsistensi skandal korupsi di DPRD Lampura selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, 2024) mempertegas urgensi penuntasan kasus 2022 yang melibatkan 44 wakil rakyat tersebut. Publik berharap Kejati Lampung segera menuntaskan proses penyelidikan dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Mantan Sekwan Hingga Eks Ketua Bungkam
Mencuatnya kabar bila kasus dugaan penyimpangan penggunaaan anggaran di DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2022 senilai Rp2,8 miliar kembali ditelisik oleh Kejati Lampung, ditanggapi dingin oleh beberapa petinggi di lembaga legislatif setempat.
Drs. Alamysah, MM, yang pada tahun 2022 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan), saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp hari Senin 17 November 2025 kemarin, memilih tidak merespon. Termasuk Romli yang sejak Januari hingga Agustus 2022 menjadi Ketua DPRD Lampura dan penerusnya, Wansori, yang menjabat Ketua DPRD sejak Agustus hingga Desember 2022.
Ketiga tokoh penting itu merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kasus penyimpangan realisasi anggaran di DPRD Lampung Utara tahun 2022 lalu. Namun ketiganya masih memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait perkara dugaan tipikor tersebut. Alamysah saat ini menjabat Asisten 2 Pemkab Lampura, Romli kini Wakil Bupati Lampung Utara, dan Wansori terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lampung Utara merangkap Ketua DPC Partai Demokrat. (Red)