
Tulang Bawang, sinarlampung.co-Aksi unjuk ribuan massa Aliansi JARUM (Jaringan Masyarakat Umbulan Menggugat) Tulang Bawang pada 11 November 2025 berbuntut panjang. Salah satu koordinator lapangan (korlap), Chandra Hartono, melaporkan anggota Satpol PP yang juga ajudan Sekdakab Tulang Bawang, berinisial R, ke Polisi atas dugaan penganiayaan.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi JARUM dengan estimasi jumlah massa sekitar 1.500 orang. Aksi dilakukan di tiga titik utama, yaitu Kantor Pemda Kabupaten Tuba, Kantor DPRD, dan Gerbang Portal Indo Lampung. Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, koordinator lapangan yang tercatat antara lain adalah Supri Bakau, Candra Hartono, Ali Akbar, dan beberapa lainnya.
Tuntutan inti dari aksi mereka adalah kembalikan tanah umbulan Tulang Bawang yang dikuasai oleh PT SGC (Sugar Group Company). Ribuan massa ini menuntut hak-hak mereka atas lahan yang diklaim telah dikuasai oleh perusahaan tersebut selama bertahun-tahun.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Insiden yang berujung pada laporan polisi terjadi saat aksi berlangsung di halaman Kantor Pemkab Tuba di Menggala. Chandra Hartono melaporkan ajudan Sekda Tuba, R, ke Polres Tuba pada Senin, 17 November 2025, atas dugaan pemukulan dan pencekikan.
Kepada wartawana Chandra menyatakan R tidak bertindak sendirian melainkan bersama anggota Satpol PP lainnya, termasuk M. “Saya dengar bisik-bisik Kasatpol PP kepada R, yang memerintahkan atau menyuruh menarik dan membubarkan aksi demo kami. Saya melihat Kasatpol PP memberi isyarat ke arah saya. Setelah itu R mendekat dan langsung mencekik leher dan memukuli saya,” ujar Chandra di Mapolres Tuba, yang menuding adanya perintah kekerasan dari Kepala Satpol PP.
Kepala Satpol PP Bantah Tuduhan
Kepala Satpol PP Tuba, Penli Yusli PNR, memberikan tanggapan pada Selasa, 18 November 2025, dan membantah dengan tegas tudingan bahwa ia telah memerintahkan tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP). “Tidak benar dan tidak ada perintah untuk melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur atau tindakan kasar. Itu tudingan tidak berdasar dan menjurus fitnah,” kata Penli Yusli.
Menurutnya, perintah yang diberikan kepada anggota hanyalah untuk melakukan pengamanan sesuai SOP, dengan prioritas mengamankan aset daerah dan melindungi pegawai/pejabat. Penli Yusli juga menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Tuba hingga Selasa pagi.
Namun, jika laporan diterima, Penli memastikan Satpol PP akan memprosesnya secara internal dengan berkoordinasi bersama Bagian Hukum dan Inspektorat (Tim Irbansus). Kasus dugaan penganiayaan itu kini di tangan Polres Tulang Bawang. (Red)